48 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n melalui moratorium perijinan, kegiatan perusahaan dan aktivitas masyarakat kecuali terkait kegiatan tradisi. Rekonsiliasi harus juga dibarengi dengan upaya pemulihan para korban. 5) Kepolisian RI agar membuat Prosedur Operasi Standar (standart operational procedure) dalam penanganan konflik sumber daya alam antara MHA, pemerintah, dan perusahaan, berperspektif hak asasi manusia berbasis gender. Polri agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap MHA yang membela dan mempertahankan hak-hak adatnya dengan mengedepankan proses penegakan hukum yang akuntabel, yaitu mengutamakan pembuktian materil dan substantif di atas pembuktian secara formil. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi lagi kriminalisasi anggota MHA yang mempertahankan hak-haknya tanpa menunjukkan bukti-bukti formil. Kepolisian RI dan TNI didesak untuk menindaklanjuti laporan atas segala tindak intimidasi dan/atau kekerasan yang dialami oleh MHA tanpa diskriminasi dan menyampaikan hasil penyelidikan/penyidikan secara berkala ke korban dan keluarganya. Brimob yang ditempatkan di objek vital nasional agar dibekali dengan pengetahuan tentang hak-hak dan

اختر الفقرة المستهدفة3