REKOMENDA S I 2. Rekomendasi Khusus: 1) Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan konsultasi terbuka dengan MHA sebelum melakukan penerbitan, perpanjangan atau evaluasi atas izin-izin usaha perusahaan di wilayah MHA. Prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan harus menjadi dasar bagi pemerintah dalam konsultasi publik. Bupati sebagai ketua tim di dalam penyusunan tata ruang dan tata batas kawasan hutan, harus memastikan partisipasi MHA termasuk perempuan adat, untuk mengakomodasi ruang hidup dan mobilitas MHA. 2) Kementerian Kesehatan, Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPPA), dan Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan implementasi standar layanan minimum. Bukti keberhasilan dari langkah tersebut adalah kalau tingkat kematian Ibu dapat bisa berkurang, tingkat pendidikan perempuan adat bisa meningkat, perdagangan perempuan adat di wilayah yang kaya bisa diakhiri. Negara tidak boleh lagi melakukan pembiaran, menutup mata, mengecilkan masa depan anak-anak, dan mangkir dari kewajibannya; 3) Bupati harus berperan secara aktif dalam penyelesaian konflik lahan dan sumber daya alam di wilayah MHA. Ke depan, penetapan tata ruang, peruntukan wilayah hutan MHA oleh Negara/pemerintah perlu dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat yang langsung terkena dampak, maupun yang tidak langsung terkena dampak. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut dengan membangun pelayanan dasar, seperti akses kesehatan dan pendidikan. Juga meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melihat sebuah program peningkatan perekonomian, jika AMDAL sudah ada, maka temuan-temuan dalam AMDAL perlu dikonsultasikan kepada masyarakat, termasuk segala risiko yang timbul dari aktivitas perusahaan. 4) Perlu dilakukan upaya rekonsiliasi antarmasyarakat untuk penyelesaan konflik horizontal akibat perbedaan pandangan tentang kehadiran perusahaan dan konflik tumpang tindih klaim tanah adat. Juga konflik vertikal, antara masyarakat hukum adat dengan penyelenggara negara. Perlu ada upaya penyelesaian konflik secepatnya hak atas tanah yang sudah menahun secara damai dengan didasari prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dari MHA termasuk pelestarian lingkungan hidup 47

اختر الفقرة المستهدفة3