REKOMENDA S I
2. Rekomendasi Khusus:
1)
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan konsultasi terbuka
dengan MHA sebelum melakukan penerbitan, perpanjangan atau
evaluasi atas izin-izin usaha perusahaan di wilayah MHA. Prinsip
persetujuan bebas tanpa paksaan harus menjadi dasar bagi
pemerintah dalam konsultasi publik. Bupati sebagai ketua tim di
dalam penyusunan tata ruang dan tata batas kawasan hutan, harus
memastikan partisipasi MHA termasuk perempuan adat, untuk
mengakomodasi ruang hidup dan mobilitas MHA.
2) Kementerian Kesehatan, Kementerian Perlindungan
dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPPA), dan
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan implementasi
standar layanan minimum. Bukti keberhasilan dari
langkah tersebut adalah kalau tingkat kematian Ibu dapat
bisa berkurang, tingkat pendidikan perempuan adat bisa
meningkat, perdagangan perempuan adat di wilayah yang kaya
bisa diakhiri. Negara tidak boleh lagi melakukan pembiaran,
menutup mata, mengecilkan masa depan anak-anak, dan
mangkir dari kewajibannya;
3)
Bupati harus berperan secara aktif dalam penyelesaian konflik
lahan dan sumber daya alam di wilayah MHA. Ke depan, penetapan
tata ruang, peruntukan wilayah hutan MHA oleh Negara/pemerintah
perlu dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat
yang langsung terkena dampak, maupun yang tidak langsung
terkena dampak. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk
kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut dengan membangun
pelayanan dasar, seperti akses kesehatan dan pendidikan. Juga
meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melihat sebuah
program peningkatan perekonomian, jika AMDAL sudah ada, maka
temuan-temuan dalam AMDAL perlu dikonsultasikan kepada
masyarakat, termasuk segala risiko yang timbul dari aktivitas
perusahaan.
4)
Perlu dilakukan upaya rekonsiliasi antarmasyarakat untuk
penyelesaan konflik horizontal akibat perbedaan pandangan
tentang kehadiran perusahaan dan konflik tumpang tindih klaim
tanah adat. Juga konflik vertikal, antara masyarakat hukum adat
dengan penyelenggara negara. Perlu ada upaya penyelesaian konflik
secepatnya hak atas tanah yang sudah menahun secara damai
dengan didasari prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan
hak asasi manusia dari MHA termasuk pelestarian lingkungan hidup
47