46 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n kasus/konflik berlangsung. Pemenuhan hak atas kebenaran ini dengan menjalankan prinsip FPIC dan meningkatkan partisipasi masyarakat hukum adat dengan memperhatikan aspek budaya dan kebutuhan masyarakat hukum adat; Hak atas keadilannya perlu dipenuhi dengan melakukan reformasi sistem keamanan yang menghormati hak asasi manusia, adanya kepastian hukum yang memberikan sanksi pada pelaku, serta jaminan kekerasan tak berulang lagi; serta berhak atas pemulihan terhadap setiap kerugian material dan immaterial termasuk pemulihan trauma dan kerusakan relasi sosial yang mereka alami. 3) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membatalkan perijinan yang dinilai melakukan tindakan di luar dari hal yang dimuat dalam ijin yang didapatkannya atau yang tidak memenuhi persyaratan perijinan; tidak memperpanjang perijinan yang objeknya adalah tanah/hutan adat sebelum ada persetujuan dari MHA pemilik; Mendorong dan memastikan perusahaan memperbaiki lingkungan yang rusak akibat aktivitas perusahaannya.

اختر الفقرة المستهدفة3