REKOMENDA S I budaya MHA, dan keberadaannya agar dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan MHA. 6) Perlu dilakukan upaya pemulihan dalam makna luas bagi korbankorban masyarakat hukum adat, dan perempuan adat dalam konflik sumber daya alam antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat hukum adat. Prioritas usaha pemulihan ditujukan bagi ke-40 masyarakat hukum adat yang telah melalui proses inkuiri nasional ini. Pemulihan (remedy) adalah mengembalikan –sebisa mungkin— kondisi korban dalam kondisi sebelum mengalami kerusakan (damages) yang dilakukan bersama komunitas, dan diakui Negara. Hak itu meliputi kepuasan korban, seperti pengungkapan kebenaran, membawa pelaku ke pengadilan, dan memastikan peristiwa pelanggaran HAM tidak belanjut lagi. 7) Mengeskplorasi segala bentuk pemulihan yang ada seperti ganti rugi, pemulihan nama baik, pemulihan perasaan yang terluka, membangun kepercayaan diri (self-esteem) dengan mekanisme yang efektif, menghormati budaya, kekayaan intelektual, agama dan spiritual MHA, baik sebagai individu, maupun sebagai komunitas masyarakat hukum adat.*** Usai acara seminar Tematik “Peralihan Fungsi Tanah Dan Hutan adat Pencerabutan Sumber Kehidupan Perempuan Adat” saat DKU nasional, masyrakat hukum adat, testifier mewakili 7 region foto bersama pendamping, tim Komnas Perempuan dan Komisioner Inkuiri Nasional. 49

اختر الفقرة المستهدفة3