Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia menjamin bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi digunakan, dan dikembangkan berbasis kebutuhan, penghormatan HAM, etika, dan hukum yang berlaku, baik secara nasional, regional, maupun international. Negara perlu juga mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa berbagai pihak termasuk pihak swasta dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi dengan aman, sesuai kebutuhan dan berlandaskan ketentuan yang berlaku. Negara juga harus menjamin bahwa pengembangan dan penggunaan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi tersebut dapat digunakan untuk meningkatan penghormatan HAM dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam hal, terjadi pelanggaran, negara perlu menjamin bahwa korban dapat dipulihkan dengan efektif. 180. Selain negara, perlu digarisbawahi tanggung jawab khusus dari pelaku usaha di sektor ini untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi dunia terutama pengembangan, pembiayaan, penjualan, perizinan, perdagangan dan pengggunaan teknologi termasuk pengumpulan dan penggunaan data serta perlindungan data dan privasi harus didasarkan pada rasa hormat akan martabat dan HAM masyarakat. Lebih lanjut, pelaku usaha harus berkontribusi pada pengembangan kapasitas inovasi lokal dan nasional. 181. Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menguraikan tanggung jawab pihak swasta terhadap hak asasi manusia, terlepas dari bagaimana negara melaksanakan kewajiban hak asasi manusia mereka. Prinsip-Prinsip Panduan ini menegaskan tanggung jawab global bagi dunia usaha untuk menghindari terjadinya atau berkontribusi terhadap dampak buruk terhadap hak asasi manusia melalui aktivitas mereka, dan untuk mengatasi dampak tersebut ketika dampak tersebut terjadi. Selain itu, perusahaan harus berupaya mencegah atau memitigasi dampak buruk terhadap hak asasi manusia yang terkait langsung dengan operasi, produk, atau layanan mereka, meskipun perusahaan tersebut tidak berkontribusi terhadap dampak tersebut 182. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, pelaku usaha perlu untuk mengambil langkahlangkah sebagai berikut. a. Melaksanakan uji tuntas untuk mengidentifikasi risiko dampak negatif yang terkait dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; sifat, ruang lingkup, dan metode yang digunakan tergantung sepenuhnya pada dampak yang ditumbulkan oleh pengembangan dan penggunaan dari ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi tersebut. Dampak harus diartikan secara luas termasuk dampak yang nyata dan/atau yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Berdasarkan temuan tersebut, pelaku usaha perlu untuk melakukan prioritasi aksi untuk mencegah dan memitigasi kemungkinan terjadinya dampak tersebut terhadap pemangku kepentingan terutama kelompok rentan. b. Mengadopsi dalam kegiatan usaha mereka praktik-praktik yang memungkin transfer teknologi dan pengetahuan secara sukarela, aman, dan efisisn dengan persyaratan yang disepakati bersama serta meningkatkan tukar menukar data untuk medorong pengetahuan dan inovasi dengan memperhatikan hak kekayaan intelektual, kerahasian, privasi, perlindungan nondiskriminasi. c. data pribadi, pengendalian ekspor dan prinsip-prinsip Melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di negara di mana pelaku usaha beroperasi untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal serta mempekerjakan tenaga 47

اختر الفقرة المستهدفة3