Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
pusat kegiatan dan hubungan bisnis mereka.
Hal ini berarti bahwa
pelaku usaha perlu
berkomitmen untuk menghormati HAM dalam setiap lini operasi usahanya termasuk dengan
mitra bisnisnya dan melakukan analisis risiko secara berkala atau uji tuntas sehingga pelaku
usaha dapat mencegah, meminimalisir dan mengatasi risiko pelanggaran HAM. Identifikasi rsiko
atau uji tuntas tersebut juga harus dilakukan terhadap mitra bisnisnya terutama dalam hal
pengadaan publik yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam target 12.7 dari Tujuan
Pembangunan yang Berkelanjutan.
176. Diakui bahwa berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha tidak tanpa risiko sehingga dalam
menjalankan usahanya, pelaku usaha juga perlu mengambil langkah-langkah untuk
meningkatkan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang terkait dengan
kegiatan usahanya sebagaimana ditegaskan dalam target 16 dari Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan.
9.3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Perkembangan Teknologi, Ilmu
Pengetahuan, dan Inovasi
177. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi dapat mempercepat pembangunan fisik,
memajukan perekonomian dan pada akhirnya akan meningkatkan pemenuhan HAM. Dunia yang
terhubung secara digital dan perkembangan ilmu pengethuan, membawa perubahan yang
sebelumnya tidak terbayangkan dalam kehidupan. Teknologi digital dan pengembangan ilmu
pengetahuan yang semakin pesat telah memainkan peran penting dalam mencapai tujuan
pembangunan sosial dan ekonomi karena telah mendorong pertumbuhan ekonomi dan
penciptaan lapangan kerja, kesetaraan dan partisipasi berbagai kelompok, akuntabilitas
kelembagaan, efisiensi ilmu pengetahuan, pemberdayaan aktivisme sipil dan hak asasi manusia,
serta peluang baru untuk inovasi di sektor kemasyarakatan. Dengan kata lain, perkembangan
teknologi, ilmu pengetahuan, dan inovasi dapat membantu mendorong kemajuan dalam seluruh
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
178. Namun di sisi lain, penggunaan teknologi juga dapat membawa dampak negatif terhadap
pemenuhan HAM terutama dangan adanya kasus-kasus pelanggaran privasi berskala besar,
memperburuk konflik etnis dan penyebaran ujaran kebencian, melemahkan proses demokrasi,
meningkatkan surveilans negara, menempatkan anak-anak dalam risiko, memfasilitasi siaran
langsung tindakan yang mengancam kemanusiaan, kekerasan online terhadap perempuan dan
kelompok minoritas dan lainnya, serta diskriminasi algoritmik, baik dalam pasar kerja, sistem
peradilan pidana, atau dalam akses terhadap layanan publik. Penyebaran informasi yang salah
dan disinformasi melalui platform digital selama pandemi Covid-19 telah mengancam
kesejahteraan fisik individu secara global. Selain itu, paparan yang lebih besar terhadap
informasi dan narasi palsu tentang Covid-19 telah dikaitkan dengan peningkatan insiden
kebencian, baik daring maupun luring.
179. Untuk menjamin bahwa pengembangan dan penggunaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
inovasi, perlu adanya kolaborasi antara negara, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan
lainnya. Negara perlu untuk menetapkan kerangka kebijakan regulasi yang inovatif untuk
46