Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia pusat kegiatan dan hubungan bisnis mereka. Hal ini berarti bahwa pelaku usaha perlu berkomitmen untuk menghormati HAM dalam setiap lini operasi usahanya termasuk dengan mitra bisnisnya dan melakukan analisis risiko secara berkala atau uji tuntas sehingga pelaku usaha dapat mencegah, meminimalisir dan mengatasi risiko pelanggaran HAM. Identifikasi rsiko atau uji tuntas tersebut juga harus dilakukan terhadap mitra bisnisnya terutama dalam hal pengadaan publik yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam target 12.7 dari Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan. 176. Diakui bahwa berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha tidak tanpa risiko sehingga dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha juga perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang terkait dengan kegiatan usahanya sebagaimana ditegaskan dalam target 16 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 9.3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Perkembangan Teknologi, Ilmu Pengetahuan, dan Inovasi 177. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi dapat mempercepat pembangunan fisik, memajukan perekonomian dan pada akhirnya akan meningkatkan pemenuhan HAM. Dunia yang terhubung secara digital dan perkembangan ilmu pengethuan, membawa perubahan yang sebelumnya tidak terbayangkan dalam kehidupan. Teknologi digital dan pengembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat telah memainkan peran penting dalam mencapai tujuan pembangunan sosial dan ekonomi karena telah mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, kesetaraan dan partisipasi berbagai kelompok, akuntabilitas kelembagaan, efisiensi ilmu pengetahuan, pemberdayaan aktivisme sipil dan hak asasi manusia, serta peluang baru untuk inovasi di sektor kemasyarakatan. Dengan kata lain, perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan inovasi dapat membantu mendorong kemajuan dalam seluruh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 178. Namun di sisi lain, penggunaan teknologi juga dapat membawa dampak negatif terhadap pemenuhan HAM terutama dangan adanya kasus-kasus pelanggaran privasi berskala besar, memperburuk konflik etnis dan penyebaran ujaran kebencian, melemahkan proses demokrasi, meningkatkan surveilans negara, menempatkan anak-anak dalam risiko, memfasilitasi siaran langsung tindakan yang mengancam kemanusiaan, kekerasan online terhadap perempuan dan kelompok minoritas dan lainnya, serta diskriminasi algoritmik, baik dalam pasar kerja, sistem peradilan pidana, atau dalam akses terhadap layanan publik. Penyebaran informasi yang salah dan disinformasi melalui platform digital selama pandemi Covid-19 telah mengancam kesejahteraan fisik individu secara global. Selain itu, paparan yang lebih besar terhadap informasi dan narasi palsu tentang Covid-19 telah dikaitkan dengan peningkatan insiden kebencian, baik daring maupun luring. 179. Untuk menjamin bahwa pengembangan dan penggunaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi, perlu adanya kolaborasi antara negara, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Negara perlu untuk menetapkan kerangka kebijakan regulasi yang inovatif untuk 46

اختر الفقرة المستهدفة3