Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia Deklarasi Pembangunan Milenium, Deklarasi Hak atas Pembangunan, dan perjanjian HAM internasional lainnya. 171. HAM yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan, seperti hak atas standar hidup yang layak, hak atas pangan dan papan, hak atas air bersih, hak atas kesehatan dan hak pendidikan terefleksikan dalam tujuan ke-1 sampai ke-4 dan tujuan ke-6. Tujuan ke- 8 tentang hak-hak yang layak lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan ketentuan normatif Konvensi ILO No. 192 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan dan Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa. Hak sipil dan hak politik, termasuk akses terhadap keadilan dan keamanan pribadi terefleksikan melalui tujuan ke-16. Pelindungan kelompok rentan, seperti perempuan dan orang dengan disabilitas juga mendapat perhatian khusus dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Berdasarkan hal ini, terdapat dua hal yang perlu digarisbawahi: pertama, terdapat hubungan yang erat antara HAM dan tujuan pembangunan berkeberlanjutan sehingga kedua pendekatan ini saling melengkapi. Dengan demikian, suatu pembangunan berkelanjutan harus berbasis penghormatan HAM dalam semua lini pembangunan. Kedua, pemenuhan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan membutuhkan peran serta dari semua pihak termasuk negara dan oleh pelaku usaha untuk bersama-sama memenuhi tujuan pembangunan tersebut. 172. Untuk memenuhi target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, negara perlu memasukkan perspektif HAM terutama partisipasi publik yang bermakna dari masyarakat rentan terdampak dalam setiap tahap mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, implementasi, dan pengawasan serta evaluasi dalam setiap pembangunan termasuk dalam program prioritas nasional dan daerah. Selanjutnya, negara bersama-sama dengan swasta untuk melakukan identifikasi berkala terhadap dampak negatif pembangunan sehingga dapat dilakukan upaya untuk mencegah, meminimalisir, dan mengatasi dampak-dampak tersebut. 173. Selain negara, realisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menempatkan peran dan kontribusi pelaku usaha menjadi aktor signifikan karena menjadi elemen pertumbuhan yang penting dan kunci untuk mencapai tujuan tertentu. PBB telah mengakui pelaku usaha sebagai pemain utama dalam pemajuan HAM dan pembangunan berkelanjutan. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 174. Kontribusi pelaku usaha melalui kapasitas, teknologi, sumber daya serta organisasi berkontribusi pada seluruh dimensi pembangunan berkelanjutan. Pelaku usaha juga berperan sebagai pendukung finansial dan pendukung kolaborasi kemitraan diperlukan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pengakuan ini berdasarkan pada tujuan ke-17 mengenai kemitraan global yang menyerukan para pelaku usaha untuk: (1) meningkatkan kemitraan demi pembangunan berkelanjutan; dan (2) membantu pemerintah dalam menangani seluruh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 175. Di dalam konteks bisnis dan HAM, pelaku usaha dapat berkontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan menempatkan penghormatan terhadap HAM sebagai 45

اختر الفقرة المستهدفة3