Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Deklarasi Pembangunan Milenium, Deklarasi Hak atas Pembangunan,
dan perjanjian HAM
internasional lainnya.
171. HAM yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan, seperti hak atas standar hidup yang
layak, hak atas pangan dan papan, hak atas air bersih, hak atas kesehatan dan hak pendidikan
terefleksikan dalam tujuan ke-1 sampai ke-4 dan tujuan ke-6. Tujuan ke- 8 tentang hak-hak
yang layak lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan ketentuan normatif
Konvensi ILO No. 192 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan dan
Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa. Hak sipil dan hak politik, termasuk akses terhadap
keadilan dan keamanan pribadi terefleksikan melalui tujuan ke-16. Pelindungan kelompok
rentan, seperti perempuan dan orang dengan disabilitas juga mendapat perhatian khusus
dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Berdasarkan hal ini, terdapat dua hal yang perlu
digarisbawahi: pertama, terdapat hubungan yang erat antara HAM dan tujuan pembangunan
berkeberlanjutan sehingga kedua pendekatan ini saling melengkapi. Dengan demikian, suatu
pembangunan berkelanjutan harus berbasis penghormatan HAM dalam semua lini
pembangunan. Kedua, pemenuhan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan membutuhkan peran
serta dari semua pihak termasuk negara dan oleh pelaku usaha untuk bersama-sama memenuhi
tujuan pembangunan tersebut.
172. Untuk memenuhi target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, negara perlu memasukkan
perspektif HAM terutama partisipasi publik yang bermakna dari masyarakat rentan terdampak
dalam setiap tahap mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, implementasi, dan
pengawasan serta evaluasi dalam setiap pembangunan termasuk dalam program prioritas
nasional dan daerah. Selanjutnya, negara bersama-sama dengan swasta untuk melakukan
identifikasi berkala terhadap dampak negatif pembangunan sehingga dapat dilakukan upaya
untuk mencegah, meminimalisir, dan mengatasi dampak-dampak tersebut.
173. Selain negara, realisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menempatkan peran dan kontribusi
pelaku usaha menjadi aktor signifikan karena menjadi elemen pertumbuhan yang penting dan
kunci untuk mencapai tujuan tertentu. PBB telah mengakui pelaku usaha sebagai pemain utama
dalam pemajuan HAM dan pembangunan berkelanjutan. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam
Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan Agenda 2030 serta
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
174.
Kontribusi pelaku usaha melalui kapasitas, teknologi, sumber daya
serta organisasi
berkontribusi pada seluruh dimensi pembangunan berkelanjutan. Pelaku usaha juga berperan
sebagai pendukung finansial dan pendukung kolaborasi kemitraan diperlukan untuk mencapai
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pengakuan ini berdasarkan pada tujuan ke-17 mengenai
kemitraan global yang menyerukan para pelaku usaha untuk: (1) meningkatkan kemitraan demi
pembangunan berkelanjutan; dan (2) membantu pemerintah dalam menangani seluruh Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan.
175. Di dalam konteks bisnis dan HAM, pelaku usaha dapat berkontribusi terhadap Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan dengan menempatkan penghormatan terhadap HAM sebagai
45