Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia paparan dan kerentanan masyarakat yang berpotensi terkena dampak dan peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengatasinya. 166. Secara kolaboratif, negara, pelaku usaha, dan masyarakat perlu mengambil langkah-langkah inovatif di semua bidang baik politik, regulasi atau kebijakan, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk mengidentifikasi kemungkin terjadinya bencana, potensi korban, dan juga upaya pencegahan, penanganan terjadinya bencana, dan pemulihan terhadap korban bencana. 167. Negara perlu mengambil langkah-langkah untuk secara individu dan bersama-sama dengan negara-negara lain, baik bilateral atau multilateral untuk mengambil langkah-langkah untuk mengatasi bencana dan dampak lain yang ditimbulkan oleh perubahan iklim. 168. Pelaku usaha perlu mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan bencana, antara lain. a. Mengintegrasikan pencegahan dan penanganan bencana ke dalam kebijakan, proses, struktur tata kelola, dan keputusan dari pelaku usaha. b. Mengembangkan dan memublikasikan kebijakan dan rencana aksi penangangan da c. pencegahan bencana; Melakukan proses uji tuntas HAMu untuk mengidentifikasi potensi dan akar bencana serta potensi pemangku kepentingan terdampak diikuti dengan rencana tindak lanjut untuk mencegah, memitigasi, dan menangani bencana. d. Melakukan konsultasi yang efektif dan bermakna dengan semua pemangku kepentingan yang relevan seperti kelompok perempuan dan masyarakat adat serta para pakar dan lembaga terkait dengan bencana. e. Mengambil tindakan perbaikan yang mendesak, termasuk menggunakan pengaruh usahanya untuk mencegah, mengurangi atau memitigasi dampak hak asasi manusia terkait bencana yang ada di sekitar atau diakibatkan baik sebagian atau seluruhnya oleh kegiatan usaha atau hasil produk dan jasanya. 169. Langkah tanggap bencana perlu dilakukan oleh pelaku usaha yang berlokasi di zona bencana. Dengan pengaruh dan sumber-bumber yang dimilikinya, pelaku usaha dapat membantu negara untuk memberikan bantuan darurat, seperti evakuasi dan realokasi, bantuan sandang dan pangan, nasihat, asistensi, dan bantuan lainnya yang diperlukan untuk menghentikan bencana dan memberikan bantuan pemulihan bagi korban. Langkah tanggap bencana tersebut menjadi sangat penting ketika negara tidak mampu merespons bencana dengan cepat. 9.2. Tanggung Jawab Bisnis terhadap HAM dan Realisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 170. Terdapat hubungan yang erat antara HAM dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dimana salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan adalah penghormatan dan pelindungan HAM sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 44

اختر الفقرة المستهدفة3