Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia a. Mengintegrasikan persoalan perubahan iklim ke dalam kebijakan, proses, struktur tata kelola, dan keputusan mereka untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mengatasi dampak buruk terhadap hak asasi manusia dan lingkungan di seluruh operasi mereka dan rantai pasoknya. b. Mengembangkan dan memublikasikan kebijakan dan rencana aksi sehubungan dengan semua dampak, baik aktual maupun potensial dari perubahan iklim terhadap hak asasi manusia dan lingkungan; c. Mengintegrasikan pertimbangan perubahan iklim dalam semua aspek proses uji tuntas HAM di seluruh kegiatan usaha (uji tuntas iklim); Substansi uji tuntas iklim akan bergantung pada faktor-faktor seperti tingkat keparahan risiko yang teridentifikasi, ukuran perusahaan, atau sifat dan konteks operasinya yang dapat berdampak langsung atau tidak langsung terhadap perubahan iklim. d. Mengidentifikasi semua emisi gas rumah kaca di seluruh kegiatan usaha, dengan identifikasi yang berbasis ilmu pengetahuan yang dapat diverifikasi dan dikonsultasikan dengan para ahli; e. Melakukan konsultasi yang efektif dan bermakna dengan semua pemangku kepentingan yang relevan, termasuk memastikan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dari Masyarakat Adat, mengenai dampak aktual dan potensial terkait perubahan iklim terhadap hak asasi manusia dan lingkungan; f. Mengambil tindakan perbaikan yang mendesak, termasuk menghentikan dampak perubahan iklim terkait hak asasi manusia yang disebabkan oleh kegiatan usahanya; dan g. Menggunakan pengaruh pelaku usaha atas hubungan bisnis mereka untuk mencegah, mengurangi, atau memitigasi dampak hak asasi manusia terkait perubahan iklim yang berasal sebagian atau seluruhnya dari operasi, produk atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha. 164. Perlu digarisbawahi pentingnya lembaga pembiayaan yang bertanggung jawab, dengan menyoroti kewajiban lembaga-lembaga keuangan nasional, regional dan internasional, serta investor, untuk mengalihkan dukungan mereka dari pendanaan proyek-proyek bahan bakar fosil ke ramah lingkungan. Baik investor individu maupun institusi harus memasukkan penilaian dampak perubahan iklim terhadap hak asasi manusia dan lingkungan hidup ke dalam proses pengambilan keputusan investasi mereka. Lembaga keuangan dan penanam modal harus secara konsisten dan menyeluruh mengevaluasi tindakan mereka melalui uji tuntas secara berkala dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh perubahan iklim, dengan memanfaatkan wawasan ilmiah, dan memastikan keterlibatan yang efektif dengan para pemangku kepentingan melalui konsultasi yang bermakna. 165. Salah satu konsekuensi dari perubahan iklim adalah terjadinya bencana sebagai kombinasi bahaya alam atau bencana akibat ulah manusia dengan pola keterpaparan, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan yang tidak memadai yang ditunjukkan oleh masyarakat yang berpotensi terkena dampak. Pencegahan terjadinya bencana ditujukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya peristiwa berbahaya dan/atau besarnya bencana dengan mengurangi 43

اختر الفقرة المستهدفة3