Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia b. memperkuat kerangka hukum dan kebijakan, termasuk tinjauan dan reformasi legislasi serta penegakan hak lingkungan yang efektif, akses terhadap keadilan dan pemulihan yang efektif terhadap masalah-masalah terkait lingkungan hidup; c. menilai dampak lingkungan hidup dan membuat informasi lingkungan hidup tersedia bagi publik untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai lingkungan hidup dan untuk memberikan akses terhadap pemulihan atas kerusakan lingkungan hidup; dan d. mengatur aktivitas pelaku usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia. 160. Pelaku usaha merupakan kunci bagi pelindungan lingkungan yang efektif karena didasarkan pada dualisme peran pelaku usaha. Di satu sisi, pelaku usaha mempunyai kapasitas untuk menghasilkan kerusakan lingkungan, namun juga kemampuan untuk mengembangkan teknologi baru yang ramah lingkungan dan praktik manajemen berbasis pada nilai-nilai ekologis. Berdasarkan kapasitas ini upaya mengatasi krisis tiga planet mensyaratkan peningkatan akuntabilitas pelaku usaha dalam merealisasikan keadilan lingkungan. Perhatian terhadap hubungan antara bisnis dan hak asasi manusia dan masalah lingkungan hidup telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir dengan perhatian khusus akhir-akhir ini terhadap hubungan antara bisnis dan hak asasi manusia dalam konteks perubahan iklim. Tuntutan akuntabilitas pelaku usaha merupakan bagian dari pelaksanaan sebagai pengemban tugas atas dampak dan berpartisipasi dalam upaya mitigasi ketiga krisis planet dengan berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Prinsip Oslo tentang Kewajiban Perubahan Iklim Global yang dilengkapi dengan Prinsip Kewajiban Perubahan Iklim untuk Perusahaan mengatur keharusan pelaku usaha untuk: (1) melakukan penilaian dampak lingkungan terhadap fasilitas baru dengan mempertimbangkan jejak karbon dari fasilitas baru yang diusulkan, (2) di sektor perbankan dan keuangan, untuk memperhitungkan dampak efek gas rumah kaca dari setiap proyek yang dipertimbangkan untuk dibiayai. 161. Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM harus mengacu pada hukum lingkungan hidup internasional, termasuk hukum terkait dengan perubahan iklim. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa akibat lingkungan hidup melampaui lintas batas suatu negara sehingga ruang lingkup pengaturan mengacu pada hukum lingkungan internasional. 162. Meskipun Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM tidak merujuk secara khusus pada kerangka hukum perubahan iklim internasional atau isu perubahan iklim, Prinsip-prinsip Panduan PBB ini dapat ditafsirkan secara holistik mencakup isu-isu hak asasi manusia termasuk perubahan iklim yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, pelaku usaha diharapkan untuk menghormati HAM dan tidak menyebabkan, berkontribusi atau terkait langsung dengan dampak terjadinya pelanggaran HAM dari kegiatan usahanya termasuk risiko dampak yang terkait dengan perubahan iklim. 163. Untuk memenuhi tanggung jawab ini, pelaku usaha perlu mengadopsi dan menerapkan langkahlangkah sebagai berikut. 42

اختر الفقرة المستهدفة3