Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
kerja di negara tersebut dalam kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta mendorong peningkatan kapasitas yang berintegritas dan berbasis HAM.
d. Ketika memberikan ‘lisensi’ penggunaan hak kekayaan intelektual atau tukar
menukar/pemberian teknologi secara sukarela didasarkan pada persyaratan yang
disepakati bersama dengan tepat untuk mencegah dan mengurangi dampak sehingga
dapat berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan jangka panjang dari negara
penerima dengan menghormati peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik di tingkat
global, regional, maupun nasional.
e. Bekerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi setempat dan/atau lembaga penelitian,
pelaku usaha dan asosiasi lokal serta lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdasarkan pada etika,
kekhususan lokal, hukum yang berlaku, serta pertimbangan semua pemangku
kepentingan. Kolaborasi tersebut harus berpegang pada prinsip-prinsip yang berlaku
f.
dalam ilmu pengetahuan dan kebebasan akademik.
Ketika mengumpulkan, berbagi dan menggunakan data, pelaku usaha perlu
meningkatkan transparansi akses data dan mendorong pengadopsian, di seluruh siklus
nilai data, praktik tata kelola data yang bertanggung jawab, memenuhi standar dan
kewajiban yang berlaku, serta memperhatikan perlindungan data, hak privasi, dan hak
konsumen.
g.
Memberikan pemulihan yang efektif kepada para korban; dan
h. Mendukung upaya kerja sama dalam mempromosikan penggunaan internet yang
terbuka, bebas, global, dapat dioperasikan/diandalkan, aman, dapat diakses dengan
mudah dan murah dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap HAM terutama
kebebasan berekspresi dan perdamaian sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen
internasional, regional, dan National.
183. Perlu digarisbawahi bahwa perlindungan data privasi dan hak privasi masih menjadi tantangan
tersendiri. Penyimpanan berbagai data pribadi seperti identitas diri, rekam medis,
ketenagakeraan, dan lain-lain secara digital di berbagai media termasuk media sosial,
pangkalan data dan bentuk-bentuk masih rawan dari perlindungan terhadap pembobolan dan
jual beli data meskipun Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi. Dalam hal ini, pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk
melindungi data pribadi yang mereka kumpulkan dari konsumen dan pemangku kepentingan
lainnya, baik saat mereka menyimpan atau mengirimkannya. Konsekuensi hukum atas
kebocoran data pribadi konsumen berimplikasi kepada para pelaku usaha untuk memulihkan
pelanggaran data pribadi yang terjadi. Tantangan ini juga disoroti oleh Dewan Hak Asasi Manusia
PBB melalui Pelapor Khusus PBB untuk Privasi dan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan
Berekspresi. Kedua Pelapor menunjuk pada penggunaan informasi pribadi oleh perusahaan
sebagai tantangan utama kontemporer, khususnya model bisnis online karena berada pada
ruang interaksi sosial, ekspresi, kolaborasi, pencarian informasi, dan lain-lain yang merupakan
bagian dari ekonomi berbasis data atau ekonomi informasi pribadi;
48