Akses terhadap perwakilan yang berkualifikasi dari agama apa pun tidak seharusnya
ditolak oleh narapidana. Di sisi lain, apabila narapidana menolak kunjungan dari
perwakilan keagamaan, tindakannya tersebut harus sepenuhnya dihormati.86
Sejauh memungkinkan, setiap narapidana harus diijinkan untuk memenuhi
kebutuhan religiusnya, yang salah satu contohnya mendatangi pelayanan yang
disediakan oleh institusi dan memiliki buku-buku dan dokumen keagamaan dari
keyakinannya.87
2.1.4.7 |
Kerja
Kondisi-kondisi harus disiapkan untuk mendukung para narapidan untuk melakukan
pekerjaan yang digaji secara berarti yang akan memudahkan integrasi mereka
ke lapangan pekerjaan dan mengijinkan mereka menyumbangkan dukungan
keuangan mereka sendiri kepada keluarga mereka.88
Prinsip Umum:
a.
kerja tidak boleh menjadi sesuatu yang pada hakikatnya menyengsarakan.
b.
semua narapidana yang sudah diputuskan harus wajib bekerja, ditujukan
untuk kesehatan mental dan fisik mereka sebagaimana ditentukan oleh
petugas medis.
c.
pekerjaan yang sesuai dengan asas manfaat harus disediakan untuk
menjaga para narapidana supaya tetap aktif dipekerjakan selama hari
kerja normal.
d.
pekerjaan yang disediakan harus sedemikian rupa untuk menjaga atau
meningkatkan kemampuan narapidana untuk mencari penghidupan
secara jujur sesudah mereka bebas.
e.
pelatihan kejuruan seperti wirausaha yang berguna harus disediakan
untuk para narapidana agar mereka dapat keuntungan sesudahnya dan
khususnya untuk para narapidana yang masih muda.
f.
dalam batas-batas yang cocok sesuai dengan seleksi kejuruan serta
tuntutan administrasi dan disiplin lembaga penahanan, para narapidana
harus dapat memilih tipe pekerjaan yang akan mereka lakukan.
g.
mereka yang menjalani penahanan dalam masa pra-persidangan tidak
dapat dipaksa bekerja, namun mereka harus diberi kesempatan untuk
melakukannya jika mereka menginginkannya.
h.
hanya para tahanan yang dapat bekerja yang harus melakukannya.
Dalam kasus seorang pekerja yang jatuh sakit, dokter harus memeriksa
tahanan itu, dan bila perlu, surat keterangan harus dikeluarkan untuk
memastikan tahanan itu tidak kehilangan gajinya.89
Penyelenggaraan dan metode pekerjaan dalam lembaga penahanan harus sama
sedekat mungkin dengan pekerjaan serupa dari institusi- institusi diluar guna
menyiapkan para narapidana pada kondisi-kondisi hidup dan pekerjaan yang
normal.90
86. SMRs, Aturan 41 (3).
87. SMRs, Aturan 42; EPR, Aturan 47.
88. BPTP, Prinsip 8.
89. SMRs Aturan 71; EPR, Aturan 71.
90. SMRs, Aturan 72 (1).
48