2.1.4.4 | Kegiatan di ruang terbuka
Setiap narapidana yang tidak melakukan pekerjaan, sekurang kurangnya
mempunyai satu jam latihan yang sesuai di ruangan terbuka (open air) setiap hari
seandainya cuaca memungkinkan.79
Andikpas dan narapidana yang masih muda sebaiknya menerima pelatihan fisik
dan rekreasi selama periode pelatihan. Ruangan dan berbagai instalasi dan
perlengkapan sebaiknya disediakan.80 Informasi tertulis sebaiknya dibuat untuk
menjelaskan mengenai latihan di luar ruangan itu.
Setiap narapidana yang tidak melakukan pekerjaan luar (outdoor work)
atau ditempatkan pada institusi terbuka, sebaiknya disediakan, jika cuaca
memungkinkan, sekurang-kurangnya satu jam berjalan atau melakukan latihan
yang sesuai di ruang terbuka setiuap hari.81
2.1.4.5 | Kegiatan di waktu luang dan kegiatan budaya
Kegiatan rekreatif dan kultural sebaiknya disediakan di semua tempat-tempat
penahanan demi kebaikan untuk mental dan kesehatan para narapidana.82
Disain fasilitas-fasilitas penahanan untuk Andikpas dan lingkungan fisik harus
diselaraskan dengan tujuan rehabilitatif dari perlakuan seperti di rumah, berkenaan
dengan kebutuhan akan privasi, rangsangan sensorik, kesempatan-kesempatan
untuk bergabung dengan teman sebaya dan partisipasi dalam olah raga, latihan
fisik dan aktivitas-aktivitas saat waktu luang.83
Perlu ada aktivitas yang dapat mengembangkan kemampuan diri tahanan atau
narapidana yang dapat digunakan saat mereka bebas.
2.1.4.6 | Agama
Fasilitas ibadah harus disediakan bagi tahanan atau narapidana untuk melaksanakan
kegiatan keagamaan mereka.
Dalam hal lembaga penahanan menahan sejumlah besar narapidana yang beragama
atau menganut keyakinan yang sama, perwakilan yang layak atau berkualifikasi
dari agama tersebut harus diangkat atau disetujui. Apabila jumlah narapidana
membenarkan pengangkatan itu, dan kondisi memungkinkan, pengaturan harus
dilakukan berdasarkan kerja penuh waktu.84
Perwakilan yang berkualifikasi yang diangkat atau disetujui tersebut harus
diberikan ijin untuk mengadakan pelayanan rutin atau teratur dan untuk melakukan
kunjungan keagamaan secara pribadi ke narapidana yang menganut agama yang
sama di waktu yang sesuai.85
79. SMRs, Aturan 21.
80. SMRs, Aturan 21; RPJDL, Aturan 47.
81. EPR, Aturan 86.
82. SMRs, Aturan 78 dan 82.
83. RPJDL, Aturan 32.
84. SMRs, Aturan 41 (1) .
85. SMRs, Aturan 41 (2).
47