Jam kerja harian dan mingguan maksimum dari para narapidana harus ditentukan oleh hukum atau oleh peraturan administratif, dengan mempertimbangkan peraturan yang ada dan kebiasaan-kebiasaan yang berkenaan dengan pelayanan dari pekerjan bebas tersebut. Jam-jam kerja yang sudah pasti harus memberikan satu hari istirahat per minggu dan waktu yang cukup untuk pendidikan dan aktivitas lain yang diperlukan sebagai bagian dari perlakuan dan rehabilitasi para narapidana.91 Suatu sistem penggajian yang masuk akal dan adil dari pekerjaan para tahanan harus dibentuk. Dengan sistem tersebut, narapidana harus diijinkan menghabiskan sekurang-kurangnya sebagian dari yang mereka peroleh untuk keluarga mereka.92 Andikpas mendapatkan terapi yang sesuai dengan umur mereka dan status yang legal dengan kondisi-kondisi mereka diperhatikan, seperti jam-jam kerja yang lebih pendek dan disesuaikan dengan minat dan bakat Anak dengan tujuan untuk kelanjutan pembentukan dan rehabilitas mereka.93 Tahanan Perempuan harus diberi akses yang setara terhadap kesempatankesempatan kerja sehingga memungkinkan mereka untuk dapat hidup ketika dibebaskan dan tidak hanya dibatasi dengan aktivitas seperti menjahit atau kerajinan tangan. 2.1.5 Pelayanan Kesehatan 2.1.5.1 | Akses pada Layanan Kesehatan 1. 2. 3. 4. 5. 6. Setiap tahanan atau narapidana berhak mendapatkan akses kesehatan yang memuaskan, kondisi hidup dan kerja yang sehat, dan perawatan medis yang layak yang setara dengan fasilitas di luar tempat penahanan.94 Setiap tahanan atau narapidana tidak dapat menjadi subjek dari eksperimen medis yang dapat berakibat buruk pada kesehatan mental dan fisiknya95 Tersedianya mekanisme atau program bagi tahanan atau narapidana yang sakit mental dan memiliki penyakit khusus seperti Tuberculosis, HIV/AIDS, dan penyalahgunaan zat kimia.96 Tersedianya perawatan kesehatan khusus untuk tahanan atau narapidana Anak, perempuan dan bayi yang ibunya menjadi tahanan atau narapidana.97 Adanya petugas medis yang bertugas memeriksa tahanan atau narapidana, melakukan perawatan dan tindakan medis yang bisa diakses kapanpun di perlukan secara gratis.98 Petugas Medus harus melihat dan memeriksa setiap narapidana sesegera mungkin setelah penerimaan dan sesudahnya apabila diperlukan, dengan tujuan khususnya untuk memenukan adanya penyakit fisik atau mental dan mengambil semua tindakan yang diperlukan; pemisahan tahanan atau narapidana yang di duga terinfeksi atau memiliki penyakit yang menular; 91. SMRs, Aturan 75. 92. SMRs, Aturan 76. 93. GC 21, Para 13. 94. APT, Monitoring…, op.cit., , hal. 188. 95. Ibid., hal. 188. 96. Ibid. 97. Ibid. 98. BPP, Prinsip 24. 49

اختر الفقرة المستهدفة3