MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
d. Memajukan (to promote);
e. Memenuhi (to fulfil).
Setelah memahami tentang Hukum HAM, tahap selanjutnya memahami tentang
Pelanggaran HAM. Menurut pasal 1 butir 6 Undang – Undang No.39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, definisi pelanggaran HAM adalah :
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang
secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi
manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil
dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
Definisi pelanggaran HAM yang dinyatakan di atas berada pada konteks nasional. Secara
jelas dinyatakan dalam undang-undang bahwa para pihak yang disebut pelaku pelanggar
HAM adalah individu, kelompok dan aparat negara. Pada konteks ini setiap pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh para pihak akan dirujuk pada hukum positif yang berlaku
maka disebut sebagai pelanggaran hukum. Namun apabila pelanggaran hukum tersebut
dikhawatirkan tidak memproleh penyelesaian hukum secara adil dan benar sesuai
mekanisme yang berlaku maka Negara sebagai pihak yang menjamin pemenuhan HAM
telah melakukan pelanggaran HAM.
Berangkat dari definisi pelanggaran HAM tersebut, dapat dirumuskan unsur-unsur
pelanggaran HAM seperti dalam tabel berikut :
Ketentuan dasar mengenai HAM di Indonesia terdapat di dalam Undang – Undang Dasar
NKRI 1945 amandemen I s/d IV, yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam peraturan
perundang – undangan. Dalam konteks hukum di Indonesia, hak asasi manusia dijamin,
diatur, dilindungi dan dituangkan melalui peraturan perundangan atau hukum positif yang
berlaku di Indonesia. Seluruh hak asasi manusia warga negara Indonesia telah diatur dan
dilindungi dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara serta dalam peraturan perundangan
yang lebih spesifik (lex specialis) dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
37