MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 d. Memajukan (to promote); e. Memenuhi (to fulfil). Setelah memahami tentang Hukum HAM, tahap selanjutnya memahami tentang Pelanggaran HAM. Menurut pasal 1 butir 6 Undang – Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi pelanggaran HAM adalah : “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” Definisi pelanggaran HAM yang dinyatakan di atas berada pada konteks nasional. Secara jelas dinyatakan dalam undang-undang bahwa para pihak yang disebut pelaku pelanggar HAM adalah individu, kelompok dan aparat negara. Pada konteks ini setiap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para pihak akan dirujuk pada hukum positif yang berlaku maka disebut sebagai pelanggaran hukum. Namun apabila pelanggaran hukum tersebut dikhawatirkan tidak memproleh penyelesaian hukum secara adil dan benar sesuai mekanisme yang berlaku maka Negara sebagai pihak yang menjamin pemenuhan HAM telah melakukan pelanggaran HAM. Berangkat dari definisi pelanggaran HAM tersebut, dapat dirumuskan unsur-unsur pelanggaran HAM seperti dalam tabel berikut : Ketentuan dasar mengenai HAM di Indonesia terdapat di dalam Undang – Undang Dasar NKRI 1945 amandemen I s/d IV, yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam konteks hukum di Indonesia, hak asasi manusia dijamin, diatur, dilindungi dan dituangkan melalui peraturan perundangan atau hukum positif yang berlaku di Indonesia. Seluruh hak asasi manusia warga negara Indonesia telah diatur dan dilindungi dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara serta dalam peraturan perundangan yang lebih spesifik (lex specialis) dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 37

اختر الفقرة المستهدفة3