MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Dalam skema tersebut, kewajiban yang dimiliki oleh individu dalam HAM hanya satu, yaitu
menghormati hak asasi orang lain. Individu hanya memiliki satu kewajiban asasi karena
individu tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan perlindungan dan
pemenuhan seperti halnya negara. Sedangkan negara sebagai pemegang kekuasaan tidak
memiliki hak tetapi memiliki kewajiban atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan
hak asasi manusia warga negaranya.
Indonesia sebagai salah satu Negara pihak anggota PBB yang telah ikut menandatangani
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta meratifikasi berbagai kovenan
internasional terkait hak asasi manusia, menegaskan komitmennya terhadap tanggung
jawab Negara melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
a. Pasal 2 “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan diri manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan”.
b. Pasal 8 “Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia
terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah”.
c. Pasal 71 “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang
ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi
manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”.
d. Penjelasan Umum UU No. 39 Tahun 1999 pada paragraf 3 : “Negara dan pemerintah
bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak
asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi”.
Demikian pula seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 I butir (4) yang berbunyi
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah”. Hal ini menjadi dasar bahwa:
a. Menempatkan negara sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder) yang
harus memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam pelaksanaan hak asasi manusia,
sedangkan individu dan kelompok masyarakat adalah pihak pemegang hak (rights
holder)
b. Negara dalam ketentuan hukum HAM tidak memiliki hak, negara memiliki
kewenangan untuk menjalankan kewajiban dan tanggung jawab dalam memenuhi
hak warga negaranya.
c. Jika negara tidak mau (unwilling) atau tidak punya keinginan untuk memenuhi
kewajiban dan tanggung jawabnya, pada saat itulah negara tersebut bisa dikatakan
telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia
Mendasarkan pada aturan-aturan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa secara hukum
HAM nasional, tanggung jawab Negara terkait hak asasi manusia meliputi lima hal yaitu:
a. Menghormati (to respect);
b. Melindungi (to protect);
c. Menegakkan (to enforce);
36