MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 UU No. 39 Tahun 1999 mengatur hak asasi manusia yang sifatnya pokok atau umum yang mengatur mengenai hak-hak apa saja yang masuk dalam lingkup hak asasi manusia, kewajiban asasi manusia serta pengertian dari hak asasi manusia, kewajiban asasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Langkah pemerintah selanjutnya dalam memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah dengan menyusun peraturan-peraturan perundangan yang lebih bersifat teknis implementatif untuk melaksanakan hak-hak sebagaimana yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tersebut. Misal perlindungan atas hak hidup diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaksanaan hak atas pendidikan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pelaksanaan hak atas kesehatan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan masih banyak lagi peraturan perundangan yang secara teknis melaksanakan hak asasi manusia. Sehingga, pelanggaran hukum atas ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundangan pada hakekatnya adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945, dengan demikian, pada prinsipnya pelanggaran HAM adalah pelanggaran hukum seperti tergambar dalam skema berikut ini : Namun, pada kenyataannya tidak semua HAM diatur di dalam hukum nasional, baik di dalam konstitusi maupun hukum pidana. Hal ini menyebabkan, tidak semua pelanggaran HAM kemudian bisa melewati proses hukum dalam upaya penyelesaiannya. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan yang cukup mendasar antara pelanggaran hukum dengan pelanggaran HAM adalah pelanggaran hukum dapat dengan mudah diidentifikasi bila individu telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku. Namun, seseorang/lembaga yang melakukan pelanggaran HAM belum tentu bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran hukum, karena terkadang masih banyak peraturan perundangan yang tidak selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia. 38

اختر الفقرة المستهدفة3