40 rapan HAM dalam Tugas Fungsi Kepolisian Bagi Anggota Kepolisian Derah Papua. Agar program yang dijalankan tepat sasaran, Komnas HAM RI melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan program-program ini, dan menyimpulkan bahwa pembenahan berkelanjutan perlu dilaksanakan diantaranya adalah bagaimana membudayakan HAM di tubuh Polri dan bagaimana program ini mampu mencapai berbagai level di Polri dan di berbagai daerah di Indonesia. Ini menjadi tantangan dari kedua lembaga agar Polri semakin profesional dan berintegritas. Program Polisi berbasis HAM berhasil mencapai beberapa keberhasilan, diantaranya ada- lah Komnas HAM RI dan Polri berbagi sumber daya (anggaran, materi, dan SDM) untuk menyebarluaskan nilai-nilai HAM di kepolisian, menguatnya sinergi yang baik antara Komnas HAM RI dengan Divkum. Polri, dan tingginya permintaan pada Komnas HAM RI sebagai narasumber dalam kegiatan-kegiatan Polri. Kemudian, adanya materi-materi yang dapat digunakan sebagai acuan penyebarluasan HAM di kalangan aparat kepolisian antara lain buku saku dan modul sebagai materi dasar bagi Polisi terkait HAM, Kepolisian lebih terbuka kepada Komnas HAM RI terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM baik di level lokal maupun nasional, dan adanya peningkatan kesadaran di kalangan Aparat Kepolisian khususnya level perwira untuk menjalankan nilai dan prinsip HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 2.2 SUBKOMISI PENEGAKAN HAM Subkomisi Penegakan HAM adalah organ Komnas HAM yang mengkoordinasi pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan, dan fungsi mediasi hak asasi manusia. Subkomisi ini dijalankan oleh Amiruddin (komisioner pemantauan dan penyelidikan), Munafrizal Manan (komisioner mediasi), dan Hairansyah secara ex-officio yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Internal. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Subkomisi Penegakan HAM didukung secara teknis dan administratif oleh Biro Dukungan Penegakan HAM, yang terdiri atas Bagian Dukungan Penerimaan dan Pelayanan Pengaduan, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, dan Bagian Dukungan Mediasi. pelanggaran HAM oleh Komnas HAM RI, untuk setiap pengaduan yang masuk, baik langsung maupun tidak langsung, diterima dan ditelaah oleh staf di Bagian Penerimaan dan Pelayanan Pengaduan. Setelah ditelaah, apabila telah memenuhi kriteria secara administratif dan substansi, akan diteruskan ke Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan dan Bagian Dukungan Mediasi ataupun ke tim bentukan Sidang Paripurna Komnas HAM RI, untuk ditangani sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4) UU HAM. Meskipun demikian, Komnas HAM RI juga mempunyai kewenangan untuk secara proaktif melakukan penanganan atas kasus atau peristiwa, tanpa menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. Komnas HAM RI adalah satu-satunya lembaga yang diberikan otoritas oleh UU HAM untuk menerima dan menangani pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran HAM. Dalam mekanisme penanganan dugaan 1. Penerimaan dan Pelayanan Pengaduan Pada 2019, Komnas HAM RI menerima 5.314 berkas aduan dimana tempat kejadiannya (locus delictie) tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. www.ko mn a sh a m.g o .id

اختر الفقرة المستهدفة3