40
rapan HAM dalam Tugas Fungsi Kepolisian Bagi Anggota Kepolisian Derah
Papua.
Agar program yang dijalankan tepat sasaran,
Komnas HAM RI melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan program-program ini,
dan menyimpulkan bahwa pembenahan berkelanjutan perlu dilaksanakan diantaranya adalah
bagaimana membudayakan HAM di tubuh Polri dan bagaimana program ini mampu mencapai
berbagai level di Polri dan di berbagai daerah
di Indonesia. Ini menjadi tantangan dari kedua
lembaga agar Polri semakin profesional dan
berintegritas.
Program Polisi berbasis HAM berhasil mencapai beberapa keberhasilan, diantaranya ada-
lah Komnas HAM RI dan Polri berbagi sumber daya (anggaran, materi, dan SDM) untuk
menyebarluaskan nilai-nilai HAM di kepolisian,
menguatnya sinergi yang baik antara Komnas
HAM RI dengan Divkum. Polri, dan tingginya
permintaan pada Komnas HAM RI sebagai narasumber dalam kegiatan-kegiatan Polri. Kemudian, adanya materi-materi yang dapat digunakan sebagai acuan penyebarluasan HAM
di kalangan aparat kepolisian antara lain buku
saku dan modul sebagai materi dasar bagi Polisi
terkait HAM, Kepolisian lebih terbuka kepada
Komnas HAM RI terkait kasus-kasus dugaan
pelanggaran HAM baik di level lokal maupun
nasional, dan adanya peningkatan kesadaran
di kalangan Aparat Kepolisian khususnya level
perwira untuk menjalankan nilai dan prinsip
HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
2.2 SUBKOMISI
PENEGAKAN HAM
Subkomisi Penegakan HAM adalah organ
Komnas HAM yang mengkoordinasi pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan, dan
fungsi mediasi hak asasi manusia. Subkomisi ini
dijalankan oleh Amiruddin (komisioner pemantauan dan penyelidikan), Munafrizal Manan
(komisioner mediasi), dan Hairansyah secara
ex-officio yang juga menjabat sebagai Wakil
Ketua Internal.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Subkomisi Penegakan HAM didukung secara teknis dan
administratif oleh Biro Dukungan Penegakan
HAM, yang terdiri atas Bagian Dukungan Penerimaan dan Pelayanan Pengaduan, Bagian
Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, dan
Bagian Dukungan Mediasi.
pelanggaran HAM oleh Komnas HAM RI, untuk setiap pengaduan yang masuk, baik langsung maupun tidak langsung, diterima dan
ditelaah oleh staf di Bagian Penerimaan dan
Pelayanan Pengaduan. Setelah ditelaah, apabila telah memenuhi kriteria secara administratif dan substansi, akan diteruskan ke Bagian
Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan dan
Bagian Dukungan Mediasi ataupun ke tim bentukan Sidang Paripurna Komnas HAM RI, untuk ditangani sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4)
UU HAM. Meskipun demikian, Komnas HAM
RI juga mempunyai kewenangan untuk secara proaktif melakukan penanganan atas kasus
atau peristiwa, tanpa menunggu adanya pengaduan dari masyarakat.
Komnas HAM RI adalah satu-satunya lembaga
yang diberikan otoritas oleh UU HAM untuk
menerima dan menangani pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran
HAM. Dalam mekanisme penanganan dugaan
1. Penerimaan dan Pelayanan Pengaduan
Pada 2019, Komnas HAM RI menerima
5.314 berkas aduan dimana tempat kejadiannya (locus delictie) tersebar hampir di
seluruh wilayah Indonesia.
www.ko mn a sh a m.g o .id