41 Berdasarkan UU HAM, terdapat 10 tema hak yang diakui dan dijamin, yaitu: (i) hak untuk hidup, (ii) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, (iii) hak mengembangkan diri, (iv) hak memperoleh keadilan, (v) hak atas kebebasan pribadi, (vi) hak atas rasa aman, (vii) hak atas kesejahteraan, (viii) hak turut serta dalam pemerintahan, (ix) hak perempuan, dan (x) hak anak. Dalam perkembangannya, dengan adanya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka bertambah pula kategorisasi tema hak yang dapat diadukan ke Komnas HAM, yaitu hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif (sesuai dengan pasal 4 UU No 40 Tahun 2008)1. Diagram 2.10 Jumlah Penerimaan Berkas Pengaduan Periode 2015-2019 Dari 5.314 berkas pengaduan yang diterima Komnas HAM RI, setelah ditelaah, 536 berkas diantaranya bukan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Atas 536 berkas aduan yang tidak masuk kategori sebagai pelanggaran HAM, direspon dengan memberikan surat yang berisi penjelasan ataupun saran untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga/instansi yang lebih tepat. Selebihnya sebanyak 4.778 berkas kemudian setelah diklasifikasikan dalam berbagai kategori hak, dihasilkan data pada tabel 2.1 Berdasarkan tabel tersebut, terdapat 3 (tiga) hak yang paling banyak diadukan, yaitu: 1. hak atas kesejahteraan meliputi konflik lahan, sengketa ketenagakerjaan dan kepegawaian, penggusuran rumah tinggal dan pedagang, kesehatan, serta buruh migran; 2. hak memperoleh keadilan, yang umumnya berkaitan erat dengan kinerja aparat penegak hukum yang meliputi 1 kepolisian, kejaksaan, dan lembaga Peradilan yang dilaporkan bekerja tidak sesuai dengan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau penggunaan kekuatan/kekerasan secara berlebihan, dan; 3. hak atas rasa aman yang meliputi perlindungan diri pribadi, perlindungan politik, perlindungan terhadap tempat tinggal, dan bebas dari penyiksaan/penghilangan paksa. Lebih lanjut, dari sebanyak 4.778 berkas pengaduan tersebut, setelah ditelaah lebih lanjut terdiri atas 3.084 aduan/kasus. Dengan rincian, 2.049 merupakan aduan/kasus baru dan 1.035 aduan/kasus lanjutan. Sebanyak 2.757 aduan/kasus diterima oleh kantor pusat Komnas HAM RI di Jakarta, sedangkan 327 aduan/kasus diterima oleh kantor perwakilan Komnas HAM RI yang tersebar di 6 (enam) daerah. Terhadap kasus yang diterima oleh kantor Komnas HAM menjalankan fungsi pengawasan segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sesuai dengan aturan dalam pasal 8 ayat (1) UU No 40 Tahun 2008 www.ko mn a sh a m.g o .id

اختر الفقرة المستهدفة3