22
pelaksanaan, dan memastikan dilakukannya
proses hukum dan pemberian sanksi bagi
pelaku pelanggaran terhadap hak asasi manusia;
b. Memberikan pedoman kepada orang perseorangan, dan kelompok orang - seperti
partai politik, organisasi masyarakat sipil,
organisasi massa, dan kelompok orang
lainnya - agar memahami segala aspek tindakan pelanggaran hak asasi manusia untuk
bisa memastikan hak asasinya terlindungi,
dan tidak melakukan tindakan diskriminatif
yang dapat memperkecil ruang masyarakat
sipil; dan
c. Memberikan pedoman kepada aktor
non-negara untuk menghormati hak asasi
manusia dengan cara menghindari tindakan
yang membatasi hak asasi manusia.
a) SNP tentang Kebebasan Berkumpul dan
Berorganisasi
Hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi berakar dari kehendak bangsa Indonesia
untuk mewujudkan negara demokratis yang
berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial.
Di dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD RI 1945) diatur bahwa setiap orang ber-
Gambar 2.3
hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Perjuangan hak secara kolektif ini selanjutnya
ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD RI
1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan.
Pengaturan oleh negara atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi terdapat dalam beberapa undang-undang, yaitu: (1). UndangUndang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum; (2). Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
(3). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan; dan (4) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Konsultasi publik dalam penyusunan dokumen SNP tentang Kebebasan Berkumpul dan
Berorganisasi
www.ko mn a sh a m.g o .id