21
Gambar 2.2
Konsultasi publik dalam penyusunan dokumen SNP HAM
2.1.1 Pengkajian dan Penelitian
Komnas HAM RI dalam mandatnya sebagaimana diatur di Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89
ayat (1) UU HAM, menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian berbagai kebijakan dan
peraturan perundang-undangan, instrumen
internasional HAM, situasi dan permasalahan
HAM, studi banding, penerbitan hasil pengkajian dan penelitian, serta kerjasama dengan
berbagai lembaga nasional dan internasional.
Melalui fungsi ini, pada 2019, telah dijalankan
program dan capaian sebagai berikut.
1. Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) HAM
menjadi salah satu keutamaan Komnas HAM
RI karena menjadi satu–satunya lembaga di
Indonesia yang memiki fungsi dan kewenangan
menggali dan merumuskan Standar Norma
dan Pengaturan HAM, berdasarkan pada posisi kelembagaannya sebagai lembaga mandiri
dan bertujuan mendorong terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM berdasarkan Pancasila, UUD RI 1945, Piagam PBB,
dan DUHAM.
Pada 2019, Komnas HAM RI menghasilan dua
dokumen Standar Norma dan Pengaturan, yaitu tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Dokumen Standar Norma dan Pengaturan
HAM mendapat apresiasi dari Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan menetapkan
penyusunan Standar Norma dan Pengaturan
sebagai Prioritas Nasional pada 2020. Di
samping itu, dukungan juga disampaikan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dalam
exit meeting evaluasi RB Komnas HAM 2019
bahwa Standar Norma dan Pengaturan HAM
ini dapat menjadi faktor pengungkit dalam
evaluasi reformasi bagi Kementerian/Lembaga
yang menerapkan Standar Norma dan Pengaturan HAM.
Adapun tujuan penyusunan Standar Norma
dan Pengaturan yakni:
a. Memberikan pedoman kepada aparat
negara untuk memastikan tidak adanya kebijakan dan tindakan pembatasan dan/atau
pelanggaran terhadap hak asasi manusia
sejak perencanaan, pengaturan, hingga
www.ko mn a sh a m.g o .id