23
Gambar 2.4
Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam bersama Walikota Bogor Bima Arya membahas
SNP Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Standar Norma dan Pengaturan tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi dibentuk
berdasarkan respon terhadap semakin maraknya
tindakan represif dari negara dan aktor nonnegara yang menjadi ancaman serius terhadap
penikmatan hak atas kebebasan berkumpul
dan berorganisasi di Indonesia.
Dari sisi proses penyusunan SNP, draf awal dikritisi oleh beberapa ahli dalam kegiatan focus
group discussion. Setelah dilakukan revisi, draf
tersebut selanjutnya dikonsultasikan kepada
publik guna mendapatkan masukan. Konsultasi
publik dilakukan melalui publikasi pada website Komnas HAM, penyampaian surat ke berbagai lembaga dan instansi, dan penyelenggaraan
kegiatan pada beberapa daerah. Konsultasi
publik menghasilkan draf akhir Rancangan
Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan
Berkumpul dan Berorganisasi. Draf tersebut
kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang
Paripurna Komnas HAM dan dilegalkan dalam
bentuk Peraturan Komnas HAM RI.
Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan
Berkumpul dan Berorganisasi ini terdiri atas
9 (sembilan) bagian, yaitu: (1) Pendahuluan;
(2) Pengertian dan Ruang Lingkup; (3) Prinsip-Prinsip Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi; (4) Standar Norma dan Pengaturan
Kebebasan Berkumpul; (5) Standar Norma
dan Pengaturan Kebebasan Berorganisasi; (6)
Pembatasan Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi; (7) Uji Proporsionalitas; (8) Kewajiban
Negara; dan (9). Kewenangan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia.
b). SNP tentang Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan
Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani,
beragama dan berkeyakinan meliputi dua cakupan utama, yaitu:
a. Kebebasan untuk memilih dan menetapkan,
termasuk tidak memilih dan menetapkan,
agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri;
b. Kebebasan untuk menjalankan agama atau
keyakinan secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, melalui ibadah,
penaatan, pengamalan, dan pengajaran.
c. Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan adalah hak
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun termasuk dalam keadaan darurat.
d. Hak memilih dan menetapkan, termasuk tidak memilih dan menetapkan, agama atau
kepercayaan atas pilihan sendiri tidak dapat
dipaksa sehingga mengganggu kebebasan
untuk menganut atau menetapkan agama
www.ko mn a sh a m.g o .id