STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN J. PELANGGARAN HAK ATAS KESEHATAN 409. Pelanggaran hak atas kesehatan terjadi ketika negara dengan sengaja melakukan tindakan atau gagal melakukan kewajibannya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kesehatan. Pelanggaran hak atas kesehatan terdiri atas dua bentuk, yaitu pelanggaran karena tindakan (by commission) dan pelanggaran karena pembiaran atau kelalaian (by ommission). 410. Pelanggaran karena tindakan (by commission) terjadi ketika negara melakukan aksi campur tangan dalam mengatur hak atas kesehatan yang seharusnya dihormati. Dalam hal ini, negara telah melakukan pelanggaran kewajiban untuk menghormati (obligation to respect). Pelanggaran karena tindakan terhadap hak atas kesehatan juga terjadi ketika negara secara sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak atas kesehatan dan/atau menihilkan atau mengurangi kemampuan seseorang untuk mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatan. 411. Tindakan menahan pasien oleh manajemen rumah sakit karena ketidakmampuan pasien membayar biaya perawatan merupakan contoh pelanggaran karena tindakan terhadap hak atas kesehatan. Hal ini merupakan contoh kesengajaan negara untuk melanggar kewajiban untuk menghormati (obligation to respect). 412. Pelanggaran karena pembiaran terhadap hak atas kesehatan terjadi dalam dua bentuk, yaitu (a) ketika negara gagal melindungi warga negara dari tindakan seseorang, sekelompok orang termasuk korporasi yang menihilkan atau mengurangi kesempatan setiap orang untuk mendapatkan pemenuhan standar tertinggi atas kesehatan; dan (b) ketika negara gagal menggunakan langkah administratif, legislatif, dan yudisial dalam rangka memenuhi hak atas standar tertinggi di bidang kesehatan. 413. Kegagalan negara dalam melindungi warga negara yang terganggu kesehatannya karena menghirup asap kebakaran hutan merupakan contoh pelanggaran karena pembiaran (by ommission) hak atas kesehatan.138 Hal ini merupakan contoh kegagalan negara dalam melaksanakan kewajiban untuk melindungi (obligation to protect). 414. Kegagalan negara menyediakan obat-obatan dasar dan imunisasi dasar bagi warga negara merupakan contoh pelanggaran karena pembiaran hak atas kesehatan. Hal ini merupakan contoh kegagalan negara dalam melaksanakan kewajiban untuk memenuhi (obligation to fulfill). 415. Pelanggaran hak atas kesehatan karena kelalaian, ketika negara secara sengaja melalaikan kewajiban, padahal itu menjadi tugasnya. 138. Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk. 75

اختر الفقرة المستهدفة3