STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
399. Peraturan perundang-undangan yang membatasi pelaksanaan hak atas kesehatan wajib
dibuat secara jelas dan dapat dimengerti oleh setiap orang. Hal ini sebagai bentuk
pemenuhan hak setiap orang atas informasi dan akuntabilitas.
400. Praktik pembatasan hak atas kesehatan melalui peraturan di bawah undang-undang
dinyatakan sebagai pelanggaran HAM. Pembatasan melalui pendapat subjektif tertentu tidak
dapat mengikat secara hukum dan tidak dapat dipaksakan keberlakuannya oleh negara.
Memajukan Kesejahteraan Umum
401. Pembatasan hak atas kesehatan bisa dilakukan atas dasar memajukan kesejahteraan umum.
Negara, karena keterbatasan sumber daya, diperbolehkan mempergunakan sumber daya
yang tersedia untuk kepentingan kesejahteraan umum, misalnya untuk memenuhi
kebutuhan atas pangan, sandang, dan papan.
402. Pembatasan hak atas kesehatan untuk kesejahteraan umum adalah untuk mendorong
supaya negara berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan secara paripurna, yaitu
menciptakan kesejahteraan masyarakatnya secara sosial, fisik, dan mental, tidak hanya
berorientasi pada pengobatan atas penyakit (kuratif).
403. Pembatasan hak atas kesehatan untuk kepentingan kesejahteraan umum harus berlaku
untuk semua, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Diperlukan dalam Masyarakat yang Demokratis
404. Negara yang memaksakan pembatasan wajib menunjukkan bahwa pembatasan yang
dilakukan tidak merusak demokrasi yang berfungsi di dalam masyarakat. Pembatasan harus
dapat diuji menurut ketentuan hukum dan demokrasi untuk menjamin adanya mekanisme
check and balances.
405. Hak atas kesehatan sangat fundamental bagi seseorang ataupun masyarakat untuk
merealisasikan hak-hak lainnya. Pembatasan hak atas kesehatan harus dapat diuji sehingga
tidak menganggu hak setiap orang atau masyarakat untuk merealisasikan hak-hak yang lain.
Sesuai dengan Sifat Hak-Hak Ini
406. Pembatasan hak atas kesehatan yang "sesuai dengan sifat hak-hak ini" mengharuskan
sebuah pembatasan yang tidak akan diartikan atau diterapkan untuk membahayakan
hakikat dari hak yang bersangkutan.
407. Pembatasan hak tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran untuk tidak merealisasikan hak
atas kesehatan secara progresif, meskipun dalam tingkat yang paling minimum sesuai
ketersediaan sumber daya. Hal ini sesuai dengan sifat dari hak atas kesehatan yang
realisasinya bersifat progresif, berkala, dan terukur.
408. Pembatasan hak atas kesehatan wajib bersifat proporsional, hanya dilakukan jika sangat
diperlukan (absolutely necessary), bersifat sementara, dan memiliki subjek untuk ditelaah.
74