STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 399. Peraturan perundang-undangan yang membatasi pelaksanaan hak atas kesehatan wajib dibuat secara jelas dan dapat dimengerti oleh setiap orang. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan hak setiap orang atas informasi dan akuntabilitas. 400. Praktik pembatasan hak atas kesehatan melalui peraturan di bawah undang-undang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM. Pembatasan melalui pendapat subjektif tertentu tidak dapat mengikat secara hukum dan tidak dapat dipaksakan keberlakuannya oleh negara. Memajukan Kesejahteraan Umum 401. Pembatasan hak atas kesehatan bisa dilakukan atas dasar memajukan kesejahteraan umum. Negara, karena keterbatasan sumber daya, diperbolehkan mempergunakan sumber daya yang tersedia untuk kepentingan kesejahteraan umum, misalnya untuk memenuhi kebutuhan atas pangan, sandang, dan papan. 402. Pembatasan hak atas kesehatan untuk kesejahteraan umum adalah untuk mendorong supaya negara berorientasi pada pemenuhan hak atas kesehatan secara paripurna, yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakatnya secara sosial, fisik, dan mental, tidak hanya berorientasi pada pengobatan atas penyakit (kuratif). 403. Pembatasan hak atas kesehatan untuk kepentingan kesejahteraan umum harus berlaku untuk semua, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Diperlukan dalam Masyarakat yang Demokratis 404. Negara yang memaksakan pembatasan wajib menunjukkan bahwa pembatasan yang dilakukan tidak merusak demokrasi yang berfungsi di dalam masyarakat. Pembatasan harus dapat diuji menurut ketentuan hukum dan demokrasi untuk menjamin adanya mekanisme check and balances. 405. Hak atas kesehatan sangat fundamental bagi seseorang ataupun masyarakat untuk merealisasikan hak-hak lainnya. Pembatasan hak atas kesehatan harus dapat diuji sehingga tidak menganggu hak setiap orang atau masyarakat untuk merealisasikan hak-hak yang lain. Sesuai dengan Sifat Hak-Hak Ini 406. Pembatasan hak atas kesehatan yang "sesuai dengan sifat hak-hak ini" mengharuskan sebuah pembatasan yang tidak akan diartikan atau diterapkan untuk membahayakan hakikat dari hak yang bersangkutan. 407. Pembatasan hak tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran untuk tidak merealisasikan hak atas kesehatan secara progresif, meskipun dalam tingkat yang paling minimum sesuai ketersediaan sumber daya. Hal ini sesuai dengan sifat dari hak atas kesehatan yang realisasinya bersifat progresif, berkala, dan terukur. 408. Pembatasan hak atas kesehatan wajib bersifat proporsional, hanya dilakukan jika sangat diperlukan (absolutely necessary), bersifat sementara, dan memiliki subjek untuk ditelaah. 74

اختر الفقرة المستهدفة3