STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN I. PEMBATASAN 392. Kesehatan publik dapat dijadikan sebagai alasan untuk membatasi hak-hak tertentu dari individu agar negara mengambil langkah-langkah terkait adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk ataupun individu anggota masyarakat. 137 Pembatasan ini berlaku untuk hak-hak di luar kategori hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non-derogable rights) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 jo. Pasal 4 UU HAM. 393. Pembatasan atas hak-hak tertentu tersebut harus bersifat sementara dan dideklarasikan secara terbuka berdasarkan undang-undang. 394. Pembatasan hak atas kesehatan wajib memenuhi prinsip ditetapkan oleh hukum, memajukan kesejahteraan umum, di dalam masyarakat yang demokratis, serta sesuai dengan sifat-sifat hak ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 KIHESB. Ditetapkan oleh Hukum 395. Pembatasan hak atas kesehatan hanya dapat dilakukan melalui hukum nasional, yaitu regulasi setara dengan undang-undang serta sesuai dengan instrumen HAM, untuk mendapatkan legitimasi dan diterapkan secara umum. Pembatasan hak atas kesehatan hanya berlaku dalam konteks pemenuhan dimana negara diperkenankan untuk merealisasikan hak atas kesehatan secara bertahap maju (progresif). 396. Pembatasan hak atas kesehatan yang didasarkan pada keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Pembatasan ini harus berdasarkan pada ketetapan hukum yang jelas, tegas, dan terukur, serta berdasar undangundang. 397. Pembatasan hak atas kesehatan karena ketiadaan dan/atau keterbatasan dan/atau realokasi sumber daya karena situasi kedaruratan – misalnya, karena bencana alam, non-alam atau kedaruratan kesehatan -- harus dideklarasikan secara terbuka sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas, disertai dengan alasan-alasannya, dan harus disediakan mekanisme pemulihan agar upaya realisasi progresif terus berjalan meskipun dalam tingkat yang minimal. Pembatasan tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. 398. Pembatasan hak atas kesehatan karena keterbatasan sumber daya dan perbedaan kondisi geografis, mewajibkan negara untuk menyusun skala prioritas berdasarkan faktor kerentanan, diantaranya atas subjek orang/kelompok, wilayah, dan kemendesakan. 137 Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. 73

اختر الفقرة المستهدفة3