STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
I. PEMBATASAN
392. Kesehatan publik dapat dijadikan sebagai alasan untuk membatasi hak-hak tertentu dari
individu agar negara mengambil langkah-langkah terkait adanya ancaman serius bagi
kesehatan penduduk ataupun individu anggota masyarakat. 137 Pembatasan ini berlaku untuk
hak-hak di luar kategori hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun dan oleh siapa pun (non-derogable rights) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat
(1) UUD NRI 1945 jo. Pasal 4 UU HAM.
393. Pembatasan atas hak-hak tertentu tersebut harus bersifat sementara dan dideklarasikan
secara terbuka berdasarkan undang-undang.
394. Pembatasan hak atas kesehatan wajib memenuhi prinsip ditetapkan oleh hukum,
memajukan kesejahteraan umum, di dalam masyarakat yang demokratis, serta sesuai
dengan sifat-sifat hak ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 KIHESB.
Ditetapkan oleh Hukum
395. Pembatasan hak atas kesehatan hanya dapat dilakukan melalui hukum nasional, yaitu
regulasi setara dengan undang-undang serta sesuai dengan instrumen HAM, untuk
mendapatkan legitimasi dan diterapkan secara umum. Pembatasan hak atas kesehatan
hanya berlaku dalam konteks pemenuhan dimana negara diperkenankan untuk
merealisasikan hak atas kesehatan secara bertahap maju (progresif).
396. Pembatasan hak atas kesehatan yang didasarkan pada keterbatasan sumber daya yang
dimiliki oleh negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Pembatasan ini harus
berdasarkan pada ketetapan hukum yang jelas, tegas, dan terukur, serta berdasar undangundang.
397. Pembatasan hak atas kesehatan karena ketiadaan dan/atau keterbatasan dan/atau realokasi
sumber daya karena situasi kedaruratan – misalnya, karena bencana alam, non-alam atau
kedaruratan kesehatan -- harus dideklarasikan secara terbuka sebagai bentuk dari
transparansi dan akuntabilitas, disertai dengan alasan-alasannya, dan harus disediakan
mekanisme pemulihan agar upaya realisasi progresif terus berjalan meskipun dalam tingkat
yang minimal. Pembatasan tidak boleh dilakukan secara diskriminatif.
398. Pembatasan hak atas kesehatan karena keterbatasan sumber daya dan perbedaan kondisi
geografis, mewajibkan negara untuk menyusun skala prioritas berdasarkan faktor
kerentanan, diantaranya atas subjek orang/kelompok, wilayah, dan kemendesakan.
137 Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
73