STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
J. PELANGGARAN HAK ATAS KESEHATAN
409. Pelanggaran hak atas kesehatan terjadi ketika negara dengan sengaja melakukan tindakan
atau gagal melakukan kewajibannya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak
atas kesehatan. Pelanggaran hak atas kesehatan terdiri atas dua bentuk, yaitu pelanggaran
karena tindakan (by commission) dan pelanggaran karena pembiaran atau kelalaian (by
ommission).
410. Pelanggaran karena tindakan (by commission) terjadi ketika negara melakukan aksi campur
tangan dalam mengatur hak atas kesehatan yang seharusnya dihormati. Dalam hal ini,
negara telah melakukan pelanggaran kewajiban untuk menghormati (obligation to respect).
Pelanggaran karena tindakan terhadap hak atas kesehatan juga terjadi ketika negara secara
sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak atas
kesehatan
dan/atau
menihilkan
atau
mengurangi
kemampuan
seseorang
untuk
mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatan.
411. Tindakan menahan pasien oleh manajemen rumah sakit karena ketidakmampuan pasien
membayar biaya perawatan merupakan contoh pelanggaran karena tindakan terhadap hak
atas kesehatan. Hal ini merupakan contoh kesengajaan negara untuk melanggar kewajiban
untuk menghormati (obligation to respect).
412. Pelanggaran karena pembiaran terhadap hak atas kesehatan terjadi dalam dua bentuk, yaitu
(a) ketika negara gagal melindungi warga negara dari tindakan seseorang, sekelompok orang
termasuk korporasi yang menihilkan atau mengurangi kesempatan setiap orang untuk
mendapatkan pemenuhan standar tertinggi atas kesehatan; dan (b) ketika negara gagal
menggunakan langkah administratif, legislatif, dan yudisial dalam rangka memenuhi hak
atas standar tertinggi di bidang kesehatan.
413. Kegagalan negara dalam melindungi warga negara yang terganggu kesehatannya karena
menghirup asap kebakaran hutan merupakan contoh pelanggaran karena pembiaran (by
ommission) hak atas kesehatan.138 Hal ini merupakan contoh kegagalan negara dalam
melaksanakan kewajiban untuk melindungi (obligation to protect).
414. Kegagalan negara menyediakan obat-obatan dasar dan imunisasi dasar bagi warga negara
merupakan contoh pelanggaran karena pembiaran hak atas kesehatan. Hal ini merupakan
contoh kegagalan negara dalam melaksanakan kewajiban untuk memenuhi (obligation to
fulfill).
415. Pelanggaran hak atas kesehatan karena kelalaian, ketika negara secara sengaja melalaikan
kewajiban, padahal itu menjadi tugasnya.
138. Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk.
75