STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 447. Mekanisme pengaduan dan pengawasan hak atas kesehatan di sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu mekanisme yang dimungkinkan untuk mencegah terjadinya praktik pekerjaan yang membahayakan kesehatan pekerja/buruh. Mekanisme dapat ditempuh melalui fungsi lembaga bipartit, serikat pekerja, hingga pengajuan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 80

اختر الفقرة المستهدفة3