STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
447. Mekanisme pengaduan dan pengawasan hak atas kesehatan di sektor ketenagakerjaan
merupakan salah satu mekanisme yang dimungkinkan untuk mencegah terjadinya praktik
pekerjaan yang membahayakan kesehatan pekerja/buruh. Mekanisme dapat ditempuh
melalui fungsi lembaga bipartit, serikat pekerja, hingga pengajuan pemutusan hubungan
kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
80