STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN L. KEWENANGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA RI 448. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain yang memiliki fungsi pengkajian, penelitian, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Tujuan Komnas HAM RI sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU HAM, yaitu. a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 449. Komnas HAM RI memiliki kewenangan untuk memastikan berjalannya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kesehatan. 450. Komnas HAM RI memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menerima laporan atau aduan, baik dari setiap orang maupun kelompok masyarakat terkait pelaksanaan hak asasi manusia. Sesuai Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (4), Komnas HAM RI berwenang melakukan: 1) Pemajuan Hak Asasi Manusia Kewenangan tersebut merupakan tindakan pencegahan oleh Komnas HAM RI dalam upaya mendorong pemenuhan HAM yang dilaksanakan melalui kewenangan: a. Pengkajian dan Penelitian: melakukan kajian dan penelitian terhadap berbagai masalah berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM yang hasil akhirnya berupa rekomendasi, diantaranya dalam pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; b. Penyuluhan: melakukan segala upaya dalam peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia dengan penyebarluasan wawasan HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik melalui lembaga formal, nonformal maupun kalangan lainnya. 2) Penegakan Hak Asasi Manusia Kewenangan tersebut merupakan tindakan dalam menangani kasus atau pengaduan yang dilaporkan masyarakat kepada Komnas HAM RI yang dilaksanakan melalui kewenangan dalam: a. Pemantauan dan Penyelidikan: melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM, dan penyusunan laporan hasil dari pengamatan dan penyelidikan tersebut. b. Mediasi: melakukan perdamaian antara para pihak atas kasus pelanggaran HAM dan penyampaian rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. 81

اختر الفقرة المستهدفة3