STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 436. Sistem aduan atas layanan kesehatan harus dibangun. Sistem ini dapat bersifat internal maupun independen yang berwenang menerima pengaduan atau masukan, dan pemulihan hak atas kasus yang berkaitan dengan berkurangnya penikmatan hak atas kesehatan. 437. Mekanisme monitoring oleh lembaga legislatif dilakukan melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi, untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan. 438. Pengawasan oleh lembaga legislatif tidak hanya bersifat kelembagaan, tetapi juga perorangan anggota parlemen dalam menjalankan fungsi representasi atas konstituennya dalam menyelesaikan pelanggaran hak atas kesehatan. 439. Mekanisme monitoring oleh lembaga yudikatif dilakukan, baik melalui hukum administrasi negara, hukum perdata, maupun hukum pidana, di bawah administrasi Mahkamah Agung dan melalui mekanisme pengujian melalui Mahkamah Konstitusi untuk menguji undangundang yang diduga inkonstitusional atau tidak sesuai atau berlawanan dengan UUD NRI 1945, untuk memastikan akuntabilitas negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan. 440. Mekanisme monitoring oleh lembaga kuasi yudisial, seperti Komnas HAM RI dapat menerima dan menangani kasus dugaan pelanggaran hak atas kesehatan berdasarkan pengaduan masyarakat atau secara proaktif, melakukan pemantauan situasi dan kajian secara berkala untuk disampaikan ke Presiden dan DPR ataupun mekanisme internasional, dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak atas kesehatan. 441. Lembaga-lembaga yang melakukan fungsi monitoring dan akuntabilitas, baik secara internal maupun eksternal harus memiliki kewenangan, akses, sumber daya, dan kekuatan eksekusi. 442. Masyarakat sipil berhak menggunakan mekanisme politik dalam proses demokrasi dan advokasi dalam memastikan pemenuhan hak atas kesehatan. 443. Negara wajib menjamin hak masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat terkait dugaan pelanggaran hak atas kesehatan. 444. Pelindungan dan pendampingan bagi masyarakat sipil sebagai saksi atau korban dalam proses peradilan atas pelanggaran hak atas kesehatan, wajib dijamin dan dipenuhi Negara. 445. Kerahasiaan data pelapor dugaan pelanggaran hak atas kesehatan wajib dijamin dan dipenuhi oleh Negara beserta pelindungannya dari segala ancaman pidana, persekusi, dan bentuk-bentuk ancaman lainnya. 446. Keberadaan organisasi dan asosiasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan harus bebas dari intervensi dari pihak manapun termasuk dalam melakukan pengawasan dari segi etika dan disiplin ilmu medis. Pemberian sanksi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dilakukan sesuai tata cara yang diatur masingmasing lembaga, namun harus menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi. 79

اختر الفقرة المستهدفة3