STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
436. Sistem aduan atas layanan kesehatan harus dibangun. Sistem ini dapat bersifat internal
maupun independen yang berwenang menerima pengaduan atau masukan, dan pemulihan
hak atas kasus yang berkaitan dengan berkurangnya penikmatan hak atas kesehatan.
437. Mekanisme monitoring oleh lembaga legislatif dilakukan melalui fungsi pengawasan,
penganggaran, dan legislasi, untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan
kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan.
438. Pengawasan oleh lembaga legislatif tidak hanya bersifat kelembagaan, tetapi juga
perorangan anggota parlemen dalam menjalankan fungsi representasi atas konstituennya
dalam menyelesaikan pelanggaran hak atas kesehatan.
439. Mekanisme monitoring oleh lembaga yudikatif dilakukan, baik melalui hukum administrasi
negara, hukum perdata, maupun hukum pidana, di bawah administrasi Mahkamah Agung
dan melalui mekanisme pengujian melalui Mahkamah Konstitusi untuk menguji undangundang yang diduga inkonstitusional atau tidak sesuai atau berlawanan dengan UUD NRI
1945, untuk memastikan akuntabilitas negara dalam menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak atas kesehatan.
440. Mekanisme monitoring oleh lembaga kuasi yudisial, seperti Komnas HAM RI dapat
menerima dan menangani kasus dugaan pelanggaran hak atas kesehatan berdasarkan
pengaduan masyarakat atau secara proaktif, melakukan pemantauan situasi dan kajian
secara berkala untuk disampaikan ke Presiden dan DPR ataupun mekanisme internasional,
dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak atas kesehatan.
441. Lembaga-lembaga yang melakukan fungsi monitoring dan akuntabilitas, baik secara internal
maupun eksternal harus memiliki kewenangan, akses, sumber daya, dan kekuatan eksekusi.
442. Masyarakat sipil berhak menggunakan mekanisme politik dalam proses demokrasi dan
advokasi dalam memastikan pemenuhan hak atas kesehatan.
443. Negara wajib menjamin hak masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat terkait dugaan
pelanggaran hak atas kesehatan.
444. Pelindungan dan pendampingan bagi masyarakat sipil sebagai saksi atau korban dalam
proses peradilan atas pelanggaran hak atas kesehatan, wajib dijamin dan dipenuhi Negara.
445. Kerahasiaan data pelapor dugaan pelanggaran hak atas kesehatan wajib dijamin dan
dipenuhi oleh Negara beserta pelindungannya dari segala ancaman pidana, persekusi, dan
bentuk-bentuk ancaman lainnya.
446. Keberadaan organisasi dan asosiasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan harus bebas
dari intervensi dari pihak manapun termasuk dalam melakukan pengawasan dari segi etika
dan disiplin ilmu medis. Pemberian sanksi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
terbukti melakukan pelanggaran dapat dilakukan sesuai tata cara yang diatur masingmasing lembaga, namun harus menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi.
79