STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya terkait kemajuan dari realisasi hak atas kesehatan oleh pemerintah Indonesia. 427. Kelompok Kerja Bisnis dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas utama untuk mendorong implementasi dan diseminasi Panduan Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM, mengidentifikasi dan bertukar praktik-praktik yang baik, membantu membangun kapasitas institusional negara-negara berkembang dan usaha kecil/menengah, dan memberikan rekomendasi lebih lanjut kepada PBB. 428. Pelapor Khusus PBB tentang Standar Penikmatan Tertinggi Hak Atas Kesehatan memiliki mandat, antara lain, pengawasan, pengujian, dan pelaporan terkait situasi dan kondisi hak atas kesehatan di Indonesia. Pelapor Khusus PBB tentang Standar Penikmatan Tertinggi Hak Atas Kesehatan dapat mengumpulkan, meminta, menerima, dan menukarkan informasi hak atas kesehatan dari berbagai sumber yang relevan. 429. Pelapor Khusus PBB tentang Standar Penikmatan Tertinggi Hak Atas Kesehatan dapat melakukan dialog dan diskusi dengan aktor relevan seperti pemerintah, badan PBB, agensi khusus, organisasi masyarakat sipil, dan institusi keuangan internasional. 430. Pelapor Khusus PBB tentang Standar Penikmatan Tertinggi Hak Atas Kesehatan perlu melaporkan segala hal berkaitan dengan hak atas kesehatan termasuk hukum, kebijakan, praktik, dan hambatan yang ada di Indonesia. 431. Pelapor Khusus PBB tentang Standar Penikmatan Tertinggi Hak Atas Kesehatan dapat membuat rekomendasi untuk tindakan yang diperlukan dalam pelindungan dan pemajuan hak atas kesehatan kepada Pemerintah Indonesia. 2) Nasional 432. Mekanisme monitoring di tingkat nasional dilakukan oleh badan atau lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kuasi yudisial, seperti Komnas HAM RI. 433. Mekanisme monitoring oleh eksekutif dilakukan oleh kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di bidang kesehatan yang sifatnya multisektoral, yang dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah di bidang kesehatan. 434. Lembaga eksekutif wajib melakukan pengawasan dan/atau evaluasi dan/atau harmonisasi terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak atas kesehatan agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 435. Lembaga eksekutif wajib memfasilitasi pertemuan secara berkala maupun menyediakan data dan informasi secara luring dan daring sebagai bagian dari pemenuhan hak atas informasi. Mekanisme monitoring yang dialogis dilakukan untuk meningkatkan tanggung jawab, komunikasi, koordinasi, dan meningkatkan kapabilitas negara secara berkelanjutan. 78

اختر الفقرة المستهدفة3