STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN K. MEKANISME PENGAWASAN DAN PELAPORAN 420. Hak atas kesehatan wajib direalisasikan secara bertahap maju atau realisasi progresif oleh pemerintah. Dalam hal ini, perlu diawasi untuk memastikan bahwa kebijakan, program, anggaran, dan legislasinya sesuai dengan prinsip realisasi progresif. Pengawasan dilakukan agar realisasi maupun pembatasannya, jika dilakukan, diumumkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. 1) Internasional 421. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya menjadi tanggung jawab Negara Pihak pada KIHESB di bawah pengawasan Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.141 422. Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya membuat ketentuan tentang mekanisme pelaporan kemajuan atas pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya oleh Negara Pihak. Laporan-laporan ini mencakup rincian keputusan dan rekomendasi atas laporan implementasi yang diadopsi oleh organ mereka yang kompeten.142 423. Lembaga ataupun aktor nonnegara mempunyai tanggung penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas kesehatan. jawab dalam upaya 143 424. Peran badan-badan dan program-program PBB sangat penting, khususnya fungsi utama yang ditugaskan kepada WHO dalam mewujudkan hak kesehatan di tingkat internasional, regional, dan nasional, termasuk fungsi UNICEF dalam kaitan dengan hak anak atas kesehatan. Pemerintah Indonesia harus memanfaatkan bantuan teknis dan kerja sama WHO dalam merumuskan dan menerapkan strategi kesehatan nasional. Lebih lanjut, ketika menyiapkan laporan, Pemerintah Indonesia harus menggunakan informasi dan layanan penasihat WHO yang luas berkenaan dengan pengumpulan data, disagregasi, dan pengembangan indikator dan tolok ukur hak atas kesehatan.144 425. Pemerintah Indonesia wajib menyampaikan laporan tentang tindakan yang telah diambil dan kemajuan yang telah diperoleh dalam realisasi hak atas kesehatan kepada Komite HakHak Ekonomi, Sosial, dan Budaya maupun kepada WHO. 426. Komnas HAM RI dan kelompok masyarakat sipil memiliki kesempatan untuk memberikan laporan/tanggapan/informasi yang terpisah dari laporan Negara Pihak kepada Dewan Hak Asasi Manusia pada mekanisme Universal Periodic Review atau pelapor khusus, dan melalui 141. Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial Nomor 1985/17. 142. Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial Nomor 1985/17 jo. Pasal 20 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. 143. Komentar Umum Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Nomor 14 tentang Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi yang Dapat Dijangkau (Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). 144. Ibid., Nomor 63. 77

اختر الفقرة المستهدفة3