STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
K. MEKANISME PENGAWASAN DAN PELAPORAN
420. Hak atas kesehatan wajib direalisasikan secara bertahap maju atau realisasi progresif oleh
pemerintah. Dalam hal ini, perlu diawasi untuk memastikan bahwa kebijakan, program,
anggaran, dan legislasinya sesuai dengan prinsip realisasi progresif. Pengawasan dilakukan
agar realisasi maupun pembatasannya, jika dilakukan, diumumkan secara terbuka,
transparan, dan akuntabel.
1)
Internasional
421. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
menjadi tanggung jawab Negara Pihak pada KIHESB di bawah pengawasan Komite Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya.141
422. Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya membuat ketentuan tentang mekanisme
pelaporan kemajuan atas pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya oleh Negara
Pihak. Laporan-laporan ini mencakup rincian keputusan dan rekomendasi atas laporan
implementasi yang diadopsi oleh organ mereka yang kompeten.142
423. Lembaga
ataupun
aktor
nonnegara
mempunyai
tanggung
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas kesehatan.
jawab
dalam
upaya
143
424. Peran badan-badan dan program-program PBB sangat penting, khususnya fungsi utama
yang ditugaskan kepada WHO dalam mewujudkan hak kesehatan di tingkat internasional,
regional, dan nasional, termasuk fungsi UNICEF dalam kaitan dengan hak anak atas
kesehatan. Pemerintah Indonesia harus memanfaatkan bantuan teknis dan kerja sama WHO
dalam merumuskan dan menerapkan strategi kesehatan nasional. Lebih lanjut, ketika
menyiapkan laporan, Pemerintah Indonesia harus menggunakan informasi dan layanan
penasihat WHO yang luas berkenaan dengan pengumpulan data, disagregasi, dan
pengembangan indikator dan tolok ukur hak atas kesehatan.144
425. Pemerintah Indonesia wajib menyampaikan laporan tentang tindakan yang telah diambil
dan kemajuan yang telah diperoleh dalam realisasi hak atas kesehatan kepada Komite HakHak Ekonomi, Sosial, dan Budaya maupun kepada WHO.
426. Komnas HAM RI dan kelompok masyarakat sipil memiliki kesempatan untuk memberikan
laporan/tanggapan/informasi yang terpisah dari laporan Negara Pihak kepada Dewan Hak
Asasi Manusia pada mekanisme Universal Periodic Review atau pelapor khusus, dan melalui
141. Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial Nomor 1985/17.
142. Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial Nomor 1985/17 jo. Pasal 20 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya.
143. Komentar Umum Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Nomor 14 tentang Hak Atas Standar Kesehatan
Tertinggi yang Dapat Dijangkau (Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
144. Ibid., Nomor 63.
77