STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
yang mendasari kesehatan dan akses ke pelayanan kesehatan seksual untuk mendapatkan
penanggulangan, diagnosis dan perawatan semua yang berkaitan dengan masalah dan
gangguan seksual.90
274. Pemerintah dan masyarakat wajib menghindari kekerasan berbasis pada orientasi seksual
dan orientasi gender, yang terdiri atas, namun tidak terbatas pada bentuk:
a.
kekerasan fisik, biasanya berupa penyerangan, pemaksaan, atau perkosaan;
b. kekerasan simbolik, berupa istilah-istilah menyimpang, tidak normal, sakit, atau tidak
beradab/tidak bermoral;
c.
kekerasan struktural, yang terjadi karena adanya sistem negara yang tidak memberi
pelindungan bagi kelompok rentan berbasis orientasi seksual dan identitas gender.
275. Negara wajib memastikan akses universal bebas hambatan terhadap layanan kesehatan
seksual dan reproduksi bagi SOGI, termasuk untuk perencanaan, informasi, pendidikan
keluarga, dan mengintegrasikan kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program
pemerintah.
276. Upaya melakukan reorientasi seksual terhadap kelompok SOGI bukan hanya merupakan
pelanggaran terhadap hak atas privasi mereka, tetapi juga melanggar hak atas kesehatan
dengan ditempuhnya langkah-langkah yang berpotensi pada pengurangan penikmatan hak
atas kesehatan tersebut. WHO telah menyatakan bahwa upaya yang bertujuan untuk
mengubah orientasi seksual nonheteroseksual tidak memiliki justifikasi medis.
277. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan kesehatan tidak
terkecuali untuk kelompok SOGI, termasuk remaja, serta membina hubungan kerja sama
dengan kelompok-kelompok SOGI dalam program-program yang mendukung hak
mendapatkan layanan kesehatan seksual dan reproduksi.
278. Dalam konteks hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai dalam PrinsipPrinsip Yogyakarta91 menyebutkan bahwa negara berkewajiban, yaitu.
a.
Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lainnya untuk
menjamin penikmatan hak atas standar kesehatan tertinggi, tanpa diskriminasi atas
dasar orientasi seksual atau identitas gender.
b. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lainnya yang
menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap fasilitas, alat, dan jasa layanan
kesehatan, termasuk yang terkait dengan kesehatan seksual dan reproduksi, dan
terhadap rekam medis diri mereka sendiri, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi
seksual atau identitas gender.
c.
Menjamin bahwa fasilitas, alat, dan jasa layanan kesehatan dirancang untuk
meningkatkan status, dan merespons kebutuhan setiap orang tanpa diskriminasi atas
90. Pasal 7 Hak Untuk Sehat dan Manfaat Dari Kemajuan Ilmu Pengetahuan Deklarasi IPPF: Hak-Hak Seksual.
91. Prinsip 17 Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi yang dapat Dicapai Prinsip-Prinsip Yogyakarta.
53