STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 267. Setiap pekerja migran dilindungi haknya atas akses ke perawatan kesehatan penting yang diperlukan untuk pelindungan kehidupan di semua negara atau yang mengakui hak untuk hidup dan nondiskriminasi. Negara harus mengambil langkah-langkah positif untuk melindungi hak untuk hidup setiap pekerja migran. Negara memiliki kewajiban positif di bidang lain yang terkait dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti akses ke perumahan, makanan, air, dan sanitasi.86 h) Orientasi Seksual dan Identitas Gender (SOGI) 268. Kelompok rentan atau individu Berbasis Orientasi Seksual dan Identitas Gender (Social Orientation and Gender Identity[SOGI]) adalah salah satu kelompok dan/atau individu rentan yang wajib dilindungi karena sebagian besar mereka belum dapat menikmati hak-haknya sebagai warga negara. Sebagian besar negara-negara di dunia masih memiliki norma heteroseksual yang berakibat bagi munculnya sikap intoleran terhadap identitas/ekspresi gender dan orientasi seksual di luar norma dominan ini. 269. Individu atau kelompok dengan orintasi seksual atau identitas gender (SOGI) mempunyai kewajiban untuk melindungi dirinya dari infeksi menular seksual. 270. Negara wajib melindungi semua warga negara dari tindakan diskriminasi, termasuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan gender, ekspresi dan orientasi seksual.87 271. Orientasi seksual88 dan identitas gender89 merupakan bagian integral dari martabat dan kemanusiaan setiap orang dan tidak dapat dijadikan dasar diskriminasi, stigma negatif atau kekerasan. 272. Diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas gender meliputi setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan atau preferensi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender yang memiliki tujuan atau efek meniadakan atau merusak persamaan di depan hukum atau pelindungan hukum yang sama, atau pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar kesetaraan dari kebebasan fundamental dan hak asasi manusia. Diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas gender mungkin, dan umumnya, diperparah oleh diskriminasi atas dasar lainnya termasuk, ras, usia, agama, kecacatan, kesehatan, dan status ekonomi. 273. Semua orang tanpa memandang orientasi seksual dan identitas gender, memiliki hak untuk menikmati standar tertinggi atas kesehatan fisik dan mental, termasuk faktor-faktor penentu 86. Toussaint v. Canada, CCPR/C/123/D/2348/2014, 2018, https://www.escr-net.org/caselaw/2018/toussaint-vcanada-ccprc123d23482014-2018. 87. Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 88. Orientasi seksual dipahami untuk merujuk kapasitas masing-masing orang untuk memunculkan ketertarikan emosional, rasa sayang dan ketertarikan seksual, dan hubungan intim dan seksual dengan, individu dari gender yang berbeda atau gender yang sama atau lebih dari satu gender. 89. Identitas gender dipahami untuk merujuk pada perasaan pengalaman internal dan individu terhadap gender, yang mungkin saja tidak sesuai dengan jenis kelaminnya pada saat dia dilahirkan, termasuk perasaannya pada bagian tubuhnya (yang mungkin mencakup, jika dapat dipilih secara bebas, pengubahan bentuk tubuhnya melalui cara medis, pembedahan atau cara lainnya) dan cara lain dalam mengekspresikan gender, termasuk cara berpakaian, berbicara dan bertingkah laku. 52

اختر الفقرة المستهدفة3