STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
257. Pemerintah wajib memberikan pendidikan mengenai PMK sejak dini kepada seluruh
masyarakat sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyakit
menular.
258. Negara wajib mengembangkan kebijakan pencegahan PMK, termasuk informasi, program
kesadaran dan pendidikan, serta bantuan penuh untuk orang yang hidup dengan PMK.
g)
Pekerja Migran
259. Pekerja migran dan anggota keluarganya memiliki hak untuk menerima pelayanan medis,
baik untuk keberlangsungan hidup atau menghindari bahaya yang tidak dapat diperbaiki
atas dasar persamaan perlakuan dengan warga negara yang bersangkutan.
260. Jaminan sosial bagi pekerja migran meliputi jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan
jaminan kecelakaan kerja.85
261. Pelindungan jaminan sosial bagi pekerja migran dilaksanakan melalui program
pelindungan,
meliputi
pelindungan
prapenempatan,
masa
penempatan,
dan
purnapenempatan.
262. Mekanisme pemenuhan hak atas kesehatan pekerja migran wajib dilakukan secara
transparan dan akuntabel. Pemerintah menjamin pelindungan atas keselamatan pekerja
migran, baik itu pada saat proses pemberangkatan, masa bekerja, maupun masa kepulangan
pekerja migran.
263. Pelaksanaan tes kesehatan untuk calon pekerja migran dilakukan hanya untuk memastikan
kesehatan yang baik dan cukup bagi calon pekerja migran untuk melakukan pekerjaannya
di negara tujuan. Kewajiban tes HIV bagi calon pekerja migran adalah suatu bentuk
pemaksaan dan melanggar hak otonomi atas tubuh.
264. Negara wajib mengambil kebijakan yang tepat dalam memfasilitasi untuk menjamin
reunifikasi antara pekerja migran dan anggota keluarganya selama proses sebelum
keberangkatan dan pada masa bekerja di negara tujuan penempatan.
265. Negara wajib mengatur reunifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Pengabaian atas
pengaturan reunifikasi dapat berdampak kepada hak atas kesehatan dan mengakibatkan
kerugian sosial bagi pekerja migran dan keluarganya, baik itu di ruang lingkup fisik maupun
psikis.
266. Negara wajib bekerja sama untuk menyediakan pelayanan-pelayanan yang tepat mengenai
migrasi internasional pekerja migran dan anggota keluarganya, meliputi perumusan dan
penerapan kebijakan, pertukaran informasi, konsultasi mengenai kebijakan, hukum,
peraturan dan perjanjian, dan hal lain yang relevan, termasuk hal penikmatan hak atas
kesehatan bagi setiap pekerja migran dan anggota keluarganya.
85. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
51