STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 257. Pemerintah wajib memberikan pendidikan mengenai PMK sejak dini kepada seluruh masyarakat sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyakit menular. 258. Negara wajib mengembangkan kebijakan pencegahan PMK, termasuk informasi, program kesadaran dan pendidikan, serta bantuan penuh untuk orang yang hidup dengan PMK. g) Pekerja Migran 259. Pekerja migran dan anggota keluarganya memiliki hak untuk menerima pelayanan medis, baik untuk keberlangsungan hidup atau menghindari bahaya yang tidak dapat diperbaiki atas dasar persamaan perlakuan dengan warga negara yang bersangkutan. 260. Jaminan sosial bagi pekerja migran meliputi jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja.85 261. Pelindungan jaminan sosial bagi pekerja migran dilaksanakan melalui program pelindungan, meliputi pelindungan prapenempatan, masa penempatan, dan purnapenempatan. 262. Mekanisme pemenuhan hak atas kesehatan pekerja migran wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah menjamin pelindungan atas keselamatan pekerja migran, baik itu pada saat proses pemberangkatan, masa bekerja, maupun masa kepulangan pekerja migran. 263. Pelaksanaan tes kesehatan untuk calon pekerja migran dilakukan hanya untuk memastikan kesehatan yang baik dan cukup bagi calon pekerja migran untuk melakukan pekerjaannya di negara tujuan. Kewajiban tes HIV bagi calon pekerja migran adalah suatu bentuk pemaksaan dan melanggar hak otonomi atas tubuh. 264. Negara wajib mengambil kebijakan yang tepat dalam memfasilitasi untuk menjamin reunifikasi antara pekerja migran dan anggota keluarganya selama proses sebelum keberangkatan dan pada masa bekerja di negara tujuan penempatan. 265. Negara wajib mengatur reunifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Pengabaian atas pengaturan reunifikasi dapat berdampak kepada hak atas kesehatan dan mengakibatkan kerugian sosial bagi pekerja migran dan keluarganya, baik itu di ruang lingkup fisik maupun psikis. 266. Negara wajib bekerja sama untuk menyediakan pelayanan-pelayanan yang tepat mengenai migrasi internasional pekerja migran dan anggota keluarganya, meliputi perumusan dan penerapan kebijakan, pertukaran informasi, konsultasi mengenai kebijakan, hukum, peraturan dan perjanjian, dan hal lain yang relevan, termasuk hal penikmatan hak atas kesehatan bagi setiap pekerja migran dan anggota keluarganya. 85. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 51

اختر الفقرة المستهدفة3