STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN dasar orientasi seksual atau identitas gender, dan bahwa rekam medis terkait dalam hal ini diperlakukan sebagai dokumen rahasia. d. Mengembangkan dan melaksanakan program untuk menyikapi diskriminasi, prasangka dan faktor sosial lainnya yang merusak kesehatan seseorang dikarenakan orientasi seksual atau identitas gender mereka. e. Menjamin bahwa setiap orang yang mendapatkan informasi dan dimampukan untuk dapat membuat keputusan sendiri mengenai layanan dan perawatan medis, berdasarkan persetujuan mereka sendiri, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas gender. f. Menjamin bahwa semua program dan layanan kesehatan, pencegahan, perawatan, dan pengobatan seksual dan reproduksi dapat menghormati keanekaragaman orientasi seksual atau identitas gender, dan tersedia secara setara bagi setiap orang tanpa diskriminasi. g. Memfasilitasi orang yang memerlukan perubahan bagian tubuh dikarenakan oleh perubahan gender dengan akses, perawatan dan pengobatan yang kompeten dan tidak diskriminatif. h. Menjamin bahwa semua penyedia layanan kesehatan memperlakukan pasien dan pasangan mereka tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas gender, termasuk mengakui anak hasil hubungan tersebut. i. Mengadopsi kebijakan dan program pendidikan dan pelatihan untuk membantu orangorang yang bekerja dalam sektor kesehatan agar dapat memberikan standar kesehatan tertinggi kepada setiap orang, dengan menghargai orientasi seksual atau identitas gender masing-masing orang tersebut. 279. Dalam konteks perlindungan dari penyalahgunaan medis, dalam Prinsip-Prinsip Yogyakarta92 menyebutkan bahwa negara berkewajiban, yaitu. a. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, dan langkah-langkah lainnya untuk menjamin perlindungan penuh terhadap praktik-praktik medis atas dasar orientasi seksual atau identitas gender, termasuk yang berdasarkan stereotipe, baik yang muncul dari budaya atau lainnya, mengenai sikap, penampilan fisik maupun norma gender yang dipersepsikan. b. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lainnya untuk menjamin agar tidak seorang anak pun tubuhnya diubah melalui prosedur medis sebagai upaya untuk memaksakan suatu identitas gender tertentu tanpa persetujuan penuh yang dibuat dengan bebas oleh anak itu sendiri sesuai dengan usia dan kedewasaannya dan dibimbing oleh prinsip-prinsip bahwa dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi pertimbangan utama. c. Menciptakan mekanisme perlindungan anak agar anak tidak berisiko, atau dijadikan subjek penyimpangan medis. 92. Prinsip 18 Perlindungan Dari Penyalahgunaan Medis Prinsip-Prinsip Yogyakarta. 54

اختر الفقرة المستهدفة3