STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
dasar orientasi seksual atau identitas gender, dan bahwa rekam medis terkait dalam hal
ini diperlakukan sebagai dokumen rahasia.
d. Mengembangkan dan melaksanakan program
untuk menyikapi diskriminasi,
prasangka dan faktor sosial lainnya yang merusak kesehatan seseorang dikarenakan
orientasi seksual atau identitas gender mereka.
e.
Menjamin bahwa setiap orang yang mendapatkan informasi dan dimampukan untuk
dapat membuat keputusan sendiri mengenai layanan dan perawatan medis,
berdasarkan persetujuan mereka sendiri, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi
seksual atau identitas gender.
f.
Menjamin bahwa semua program dan layanan kesehatan, pencegahan, perawatan, dan
pengobatan seksual dan reproduksi dapat menghormati keanekaragaman orientasi
seksual atau identitas gender, dan tersedia secara setara bagi setiap orang tanpa
diskriminasi.
g.
Memfasilitasi orang yang memerlukan perubahan bagian tubuh dikarenakan oleh
perubahan gender dengan akses, perawatan dan pengobatan yang kompeten dan tidak
diskriminatif.
h. Menjamin bahwa semua penyedia layanan kesehatan memperlakukan pasien dan
pasangan mereka tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas gender,
termasuk mengakui anak hasil hubungan tersebut.
i.
Mengadopsi kebijakan dan program pendidikan dan pelatihan untuk membantu orangorang yang bekerja dalam sektor kesehatan agar dapat memberikan standar kesehatan
tertinggi kepada setiap orang, dengan menghargai orientasi seksual atau identitas
gender masing-masing orang tersebut.
279. Dalam konteks perlindungan dari penyalahgunaan medis, dalam Prinsip-Prinsip
Yogyakarta92 menyebutkan bahwa negara berkewajiban, yaitu.
a.
Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, dan langkah-langkah lainnya
untuk menjamin perlindungan penuh terhadap praktik-praktik medis atas dasar
orientasi seksual atau identitas gender, termasuk yang berdasarkan stereotipe, baik
yang muncul dari budaya atau lainnya, mengenai sikap, penampilan fisik maupun
norma gender yang dipersepsikan.
b. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lainnya untuk
menjamin agar tidak seorang anak pun tubuhnya diubah melalui prosedur medis
sebagai upaya untuk memaksakan suatu identitas gender tertentu tanpa persetujuan
penuh yang dibuat dengan bebas oleh anak itu sendiri sesuai dengan usia dan
kedewasaannya dan dibimbing oleh prinsip-prinsip bahwa dalam setiap tindakan yang
berkaitan dengan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi
pertimbangan utama.
c.
Menciptakan mekanisme perlindungan anak agar anak tidak berisiko, atau dijadikan
subjek penyimpangan medis.
92. Prinsip 18 Perlindungan Dari Penyalahgunaan Medis Prinsip-Prinsip Yogyakarta.
54