STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
140. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi kesehatan
serta fasilitas pelayanan kesehatan bagi setiap anak dan remaja untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan pada anak dan remaja sebagai upaya dalam menurunkan
angka permasalahan kesehatan pada anak dan remaja.
141. Pemerintah wajib mendorong upaya pemberdayaan dan peran aktif masyarakat dalam
segala upaya kesehatan anak dan remaja, termasuk memberikan pelindungan kepada
keluarga dikarenakan anak-anak dan/atau remaja masih membutuhkan perlakuan dan
perawatan khusus demi pertumbuhan, pengembangan, dan kesejahteraan bagi setiap anak
dan remaja.
142. Upaya komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai asupan gizi seimbang, perilaku hidup
sehat dan bersih, penyalahgunaan zat adiktif, pendidikan kesehatan reproduksi, pendidikan
mengenai penyakit menular termasuk HIV/AIDS, pendidikan kesehatan jiwa, pencegahan
malnutrisi, penyakit menular dan tidak menular, dan segala upaya lainnya yang ditujukan
kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit wajib disesuaikan dengan tahap
tumbuh kembang dan kebutuhan setiap anak dan remaja.
143. Ketersediaan akses terhadap informasi hak atas kesehatan bagi setiap anak dan remaja
termasuk dalam memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya yang mencakup
tindakan dan pengobatan yang telah dan/atau sedang dilakukan oleh tenaga medis dan
tenaga kesehatan.
144. Ketersediaan akses edukasi hak atas kesehatan bagi setiap anak dan remaja mencakup
pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan dari sekolah yang
sehat, yang dapat dilaksanakan melalui program usaha kesehatan sekolah dan pelayanan
kesehatan bagi remaja.
145. Pelayanan kesehatan peduli anak dan remaja ditujukan untuk setiap anak dan remaja yang
dilakukan melalui pelayanan konseling, pelayanan klinis medis, pelayanan rujukan,
pemberian komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan bagi remaja, partisipasi remaja
dan keterampilan sosial, baik secara perorangan atau kelompok. Partisipasi remaja dalam
upaya pelayanan kesehatan peduli anak dan remaja dilakukan dengan cara melibatkan
remaja secara aktif dalam perencanaan program kesehatan, pelaksanaan pelayanan
kesehatan dan evaluasi program kesehatan peduli remaja dan pemberdayaan konselor
sebaya.
146. Partisipasi anak dan remaja dalam upaya pelayanan kesehatan diharapkan dapat
mewujudkan pembangunan pelayanan kesehatan bagi anak dan remaja sesuai dengan
kebutuhan dan tumbuh kembang anak dan remaja.
147. Pelindungan dan jaminan terhadap akses fasilitas kesehatan dilakukan dengan peningkatan
penyediaan layanan air minum dan sanitasi, pemberian imunisasi dan vitamin bagi anak,
penanganan dan pengobatan penyakit bagi anak dan remaja, pelayanan konseling, rujukan
34