STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN 140. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan bagi setiap anak dan remaja untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan pada anak dan remaja sebagai upaya dalam menurunkan angka permasalahan kesehatan pada anak dan remaja. 141. Pemerintah wajib mendorong upaya pemberdayaan dan peran aktif masyarakat dalam segala upaya kesehatan anak dan remaja, termasuk memberikan pelindungan kepada keluarga dikarenakan anak-anak dan/atau remaja masih membutuhkan perlakuan dan perawatan khusus demi pertumbuhan, pengembangan, dan kesejahteraan bagi setiap anak dan remaja. 142. Upaya komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai asupan gizi seimbang, perilaku hidup sehat dan bersih, penyalahgunaan zat adiktif, pendidikan kesehatan reproduksi, pendidikan mengenai penyakit menular termasuk HIV/AIDS, pendidikan kesehatan jiwa, pencegahan malnutrisi, penyakit menular dan tidak menular, dan segala upaya lainnya yang ditujukan kepada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit wajib disesuaikan dengan tahap tumbuh kembang dan kebutuhan setiap anak dan remaja. 143. Ketersediaan akses terhadap informasi hak atas kesehatan bagi setiap anak dan remaja termasuk dalam memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya yang mencakup tindakan dan pengobatan yang telah dan/atau sedang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. 144. Ketersediaan akses edukasi hak atas kesehatan bagi setiap anak dan remaja mencakup pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan dari sekolah yang sehat, yang dapat dilaksanakan melalui program usaha kesehatan sekolah dan pelayanan kesehatan bagi remaja. 145. Pelayanan kesehatan peduli anak dan remaja ditujukan untuk setiap anak dan remaja yang dilakukan melalui pelayanan konseling, pelayanan klinis medis, pelayanan rujukan, pemberian komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan bagi remaja, partisipasi remaja dan keterampilan sosial, baik secara perorangan atau kelompok. Partisipasi remaja dalam upaya pelayanan kesehatan peduli anak dan remaja dilakukan dengan cara melibatkan remaja secara aktif dalam perencanaan program kesehatan, pelaksanaan pelayanan kesehatan dan evaluasi program kesehatan peduli remaja dan pemberdayaan konselor sebaya. 146. Partisipasi anak dan remaja dalam upaya pelayanan kesehatan diharapkan dapat mewujudkan pembangunan pelayanan kesehatan bagi anak dan remaja sesuai dengan kebutuhan dan tumbuh kembang anak dan remaja. 147. Pelindungan dan jaminan terhadap akses fasilitas kesehatan dilakukan dengan peningkatan penyediaan layanan air minum dan sanitasi, pemberian imunisasi dan vitamin bagi anak, penanganan dan pengobatan penyakit bagi anak dan remaja, pelayanan konseling, rujukan 34

اختر الفقرة المستهدفة3