STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
dan klinis medis dan upaya lainnya yang ditujukan untuk penyembuhan dan pemulihan
hingga dapat kembali produktif bagi setiap anak dan remaja.
Imunisasi
148. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang
secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpapar dengan penyakit
tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.46 Vaksin adalah antigen
mikroorganisme yang telah diolah yang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif
terhadap penyakit infeksi tertentu. Vaksinasi atau imunisasi dimaknai sebagai pemberian
setiap vaksin atau toksoid.
149. Imunisasi merupakan bagian dari penyediaan teknologi dalam meningkatkan ketahanan
terhadap epidemi. Imunisasi termasuk pada cakupan hak atas kesehatan dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan penyakit epidemik dan endemik.47
150. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati
atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin
mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang
ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan
kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.48
151. Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
untuk mencegah terjadinya pelbagai penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi. 49
152. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin yang aman, bermutu, efektif, terjangkau
dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit.
153. Berdasarkan sifat penyelenggaraannya, imunisasi dikelompokkan menjadi imunisasi wajib
dan imunisasi pilihan. Penyelenggaraan imunisasi terdiri dari kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan imunisasi.50
154. Kewajiban pemberian imunisasi berdasarkan pada dampak yang ditimbulkan, yaitu untuk
mencegah penderitaan yang disebabkan oleh penyakit menular dan tidak menular
dan kemungkinan keterbatasan fisik dan/atau sensorik atau kematian.
155. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan vaksin, mendistribusikan
vaksin atau logistik, dan biaya operasional untuk penyelenggaraan imunisasi wajib.
46. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Imunisasi.
47. Komentar Umum Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Nomor 14 tentang Hak Atas Standar Kesehatan
Tertinggi yang Dapat Dijangkau (Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), Para 16.
48. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Imunisasi.
49. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
50. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
35