STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN a) Anak dan Remaja 132. Anak adalah setiap orang yang berusia sampai dengan 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.44 Adapun definisi remaja adalah setiap orang dengan kelompok usia dari 10 tahun sampai dengan 18 tahun. 133. Hak atas kesehatan pada anak dan remaja adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh setiap anak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, tanpa diskriminasi dan wajib diberikan dalam segala aspek kesehatannya. 134. Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.45 135. Pelayanan kesehatan bagi anak dan remaja mencakup bagi anak sejak masih dalam kandungan, baru dilahirkan, bayi dan anak berusia di bawah lima tahun (balita), anak berusia prasekolah, anak usia sekolah, dan remaja, serta pelindungan kesehatan anak dan remaja, termasuk pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, pengabaian dan kekerasan digital, korban perdagangan orang, anak dan remaja yang berhadapan dengan hukum di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan, anak dan remaja disabilitas, anak dan remaja terlantar di panti atau lembaga kesejahteraan sosial, anak dan remaja yang berada di jalanan, pekerja anak, serta anak dan remaja yang berada di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan terisolasi. 136. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis serta sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan dan nutrisi sesuai kebutuhan bayi. Pemerintah berkewajiban menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu (ASI) secara eksklusif. 137. Pemerintah, pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat wajib mendukung upaya pemberian air susu ibu (ASI) secara eksklusif dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus, baik di tempat kerja dan tempat sarana umum. 138. Remaja wanita merupakan bagian dari jenis gender, termasuk kelompok yang memiliki hak atas fungsi dan alat reproduksi dengan jaminan dan aturan yang sama. 139. Pemenuhan dan pelindungan hak atas kesehatan bagi anak dan remaja wajib didasarkan pada prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip kelangsungan dan perkembangan hidup setiap anak, serta prinsip penghargaan terhadap anak sesuai dengan instrumen HAM. 44. Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 45. Pasal 1 angka 1a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. 33

اختر الفقرة المستهدفة3