STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
a)
Anak dan Remaja
132. Anak adalah setiap orang yang berusia sampai dengan 18 tahun, termasuk yang masih dalam
kandungan.44 Adapun definisi remaja adalah setiap orang dengan kelompok usia dari 10
tahun sampai dengan 18 tahun.
133. Hak atas kesehatan pada anak dan remaja adalah hak dasar yang wajib diberikan dan
didapatkan oleh setiap anak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, tanpa
diskriminasi dan wajib diberikan dalam segala aspek kesehatannya.
134. Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat
menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani
maupun sosial.45
135. Pelayanan kesehatan bagi anak dan remaja mencakup bagi anak sejak masih dalam
kandungan, baru dilahirkan, bayi dan anak berusia di bawah lima tahun (balita), anak
berusia prasekolah, anak usia sekolah, dan remaja, serta pelindungan kesehatan anak dan
remaja, termasuk pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan fisik, kekerasan seksual,
kekerasan emosional, pengabaian dan kekerasan digital, korban perdagangan orang, anak
dan remaja yang berhadapan dengan hukum di lembaga pemasyarakatan maupun rumah
tahanan, anak dan remaja disabilitas, anak dan remaja terlantar di panti atau lembaga
kesejahteraan sosial, anak dan remaja yang berada di jalanan, pekerja anak, serta anak dan
remaja yang berada di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan terisolasi.
136. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan
usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis serta
sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air
susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan dan nutrisi sesuai kebutuhan bayi.
Pemerintah berkewajiban menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk
mendapatkan air susu ibu (ASI) secara eksklusif.
137. Pemerintah, pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat wajib mendukung upaya
pemberian air susu ibu (ASI) secara eksklusif dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus,
baik di tempat kerja dan tempat sarana umum.
138. Remaja wanita merupakan bagian dari jenis gender, termasuk kelompok yang memiliki hak
atas fungsi dan alat reproduksi dengan jaminan dan aturan yang sama.
139. Pemenuhan dan pelindungan hak atas kesehatan bagi anak dan remaja wajib didasarkan
pada prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip kelangsungan
dan perkembangan hidup setiap anak, serta prinsip penghargaan terhadap anak sesuai
dengan instrumen HAM.
44. Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
45. Pasal 1 angka 1a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
33