STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN H. TEMA-TEMA KHUSUS 1) Hak-hak Kelompok Rentan 126. Hukum HAM memberikan perhatian pada pelindungan terhadap kelompok rentan (vulnerable group). Kelompok ini mendapatkan perlakuan khusus atau tindakan afirmasi atau pelindungan lebih (preferential treatment/affirmative action/positive measures), khususnya terkait potensi diskriminasi yang diakibatkan oleh kerentanan tersebut. Kelompok rentan berpotensi lebih besar mengalami diskriminasi di tengah-tengah masyarakat.41 Diskriminasi mengakibatkan terciptanya hambatan-hambatan struktural dan kultural yang dialami dalam mengakses hak atas kesehatan. 127. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.42 Setiap orang juga berhak atas jaminan pelindungan di masa-masa sulit seperti pada saat menganggur, menderita sakit, kondisi disabilitas, menjadi janda/duda, usia lanjut, dan kondisi-kondisi khusus lainnya. 128. Pada Pasal 5 ayat (3) UU HAM dinyatakan bahwa perlindungan lebih diberikan kepada kelompok rentan berkenaan dengan kekhususannya. Pasal 4 huruf j dan Pasal 29 UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjamin pemenuhan fasilitas dan pelayanan khusus bagi kelompok rentan. 129. Komentar Umum Nomor 3 pada KIHESB menggarisbawahi pemenuhan hak-hak kelompok rentan walaupun dalam keadaan keterbatasan sumber daya yang bersifat darurat. Programprogram pelindungan terhadap kelompok rentan tetap harus dijalankan meski dalam kondisi kedaruratan. 130. Komentar Umum Nomor 14 pada KIHESB memuat elemen penting dalam pemenuhan hak atas kesehatan, yaitu keterjangkauan, yang dimaknai sebagai nondiskriminasi. Fasilitas dan layanan kesehatan harus dapat diakses semua orang, terutama kelompok rentan. Bab VII UU Kesehatan juga memperhatikan layanan kesehatan bagi kelompok rentan, seperti kesehatan ibu, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. 131. Hak atas kesehatan mengakui subyek pelindungan konstitusional khusus, seperti anakanak, wanita hamil, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, migran, dan orang dengan HIV/AIDS.43 41. Pembukaan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, khususnya pada huruf p dan q. 42. Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). 43. Judgment SU-225/98, https://www.escr-net.org/caselaw/2020/judgment-su-22598., dan Kantor Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Office of the High Commisioner of Human Rights /OHCHR), Lembar Fakta Nomor31 tentang Hak Atas Kesehatan. 32

اختر الفقرة المستهدفة3