STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
H. TEMA-TEMA KHUSUS
1)
Hak-hak Kelompok Rentan
126. Hukum HAM memberikan perhatian pada pelindungan terhadap kelompok rentan
(vulnerable group). Kelompok ini mendapatkan perlakuan khusus atau tindakan afirmasi atau
pelindungan lebih (preferential treatment/affirmative action/positive measures), khususnya
terkait potensi diskriminasi yang diakibatkan oleh kerentanan tersebut. Kelompok rentan
berpotensi lebih besar mengalami diskriminasi di tengah-tengah masyarakat.41 Diskriminasi
mengakibatkan terciptanya hambatan-hambatan struktural dan kultural yang dialami dalam
mengakses hak atas kesehatan.
127. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya.42 Setiap orang juga berhak atas jaminan pelindungan di masa-masa
sulit seperti pada saat menganggur, menderita sakit, kondisi disabilitas, menjadi janda/duda,
usia lanjut, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.
128. Pada Pasal 5 ayat (3) UU HAM dinyatakan bahwa perlindungan lebih diberikan kepada
kelompok rentan berkenaan dengan kekhususannya. Pasal 4 huruf j dan Pasal 29 UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjamin pemenuhan fasilitas
dan pelayanan khusus bagi kelompok rentan.
129. Komentar Umum Nomor 3 pada KIHESB menggarisbawahi pemenuhan hak-hak kelompok
rentan walaupun dalam keadaan keterbatasan sumber daya yang bersifat darurat. Programprogram pelindungan terhadap kelompok rentan tetap harus dijalankan meski dalam
kondisi kedaruratan.
130. Komentar Umum Nomor 14 pada KIHESB memuat elemen penting dalam pemenuhan hak
atas kesehatan, yaitu keterjangkauan, yang dimaknai sebagai nondiskriminasi. Fasilitas dan
layanan kesehatan harus dapat diakses semua orang, terutama kelompok rentan. Bab VII UU
Kesehatan juga memperhatikan layanan kesehatan bagi kelompok rentan, seperti kesehatan
ibu, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
131. Hak atas kesehatan mengakui subyek pelindungan konstitusional khusus, seperti anakanak, wanita hamil, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, migran, dan orang dengan
HIV/AIDS.43
41. Pembukaan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, khususnya pada huruf p dan q.
42. Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
43. Judgment SU-225/98, https://www.escr-net.org/caselaw/2020/judgment-su-22598., dan Kantor Komisi Tinggi
HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Office of the High Commisioner of Human Rights /OHCHR), Lembar Fakta Nomor31
tentang Hak Atas Kesehatan.
32