Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
Untuk menjamin keadaan disabilitas dapat tetap optimal hingga menyamai
tingkat kemampuan normal bahkan lebih, maka bukan hanya pendekatan sosio
politik dan penegasan hukum untuk menghapus diskriminasi sebagai cara
memperkecil kesenjangan PD perlu memperoleh rehabilitasi dan bantuan peralatan
dan sentuhan teknologi yang disesuaikan dengan karakteristik tantangan
disabilitas dan kebutuhan memulihkan fungsi hingga mencapai kemampuan
normal atau lebih.
Dari sudut aktualitas istilah kesamaan hak, sebenarnya sudah ketinggalan
zaman karena dalam perkembangan hukum dewasa ini khususnya yang terkait
dengan persoalan perlindungan HAM, tidak terkecuali dalam sistim hukum kita
telah mengintrodusir pranata hukum baru dengan istilah “perlindungan lebih”.
Hal ini dapat kita jumpai pada UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Pasal 5 ayat 3 berbunyi:
“Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya”.
Pasal 41 ayat 2 berbunyi:
“Setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil,
dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”.
Istilah “perlindungan lebih” maupun “perlakuan khusus” bagi kelompok
masyarakat rentan merupakan istilah yang tergali dari istilah dalam bahasa inggris
yaitu preferential treatment sebagimana yang dikutip dalam buku Bryan A. Gardner:
“Preferential treatment of minorities, usually through affirmative action
programs, in a way that adversely affects members of a majority group”.
(Bryan A. Garner, op. cit.: 480)
Dalam mengklasifikasi HAM, Natan Lerner menyebut istilah right to special
measures, (1991: 34) yang maknanya tidak lain adalah hak atas perlakuan khusus. Setelah melalui proses pengkajian komprehensif dan intensif, maka istilah
tersebut akhirnya masuk dalam berbagai instrumen hukum internasional antara
lain tertuang pada artikel 10 International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights Resolusi No. 2200A (XXI), 21 U.N. GAOR Supp. (No. 16) at 49,
U.N. Doc. A/6316 (1966), 993 U.N.T.S. 3, entered into force Jan. 3, 1976.
Pada ayat 2 berbunyi:
“Special protection should be accorded to mothers during a reasonable
period before and after childbirth. During such period working mothers
should be accorded paid leave or leave with adequate social security
benefits.”
99