Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya Untuk menjamin keadaan disabilitas dapat tetap optimal hingga menyamai tingkat kemampuan normal bahkan lebih, maka bukan hanya pendekatan sosio politik dan penegasan hukum untuk menghapus diskriminasi sebagai cara memperkecil kesenjangan PD perlu memperoleh rehabilitasi dan bantuan peralatan dan sentuhan teknologi yang disesuaikan dengan karakteristik tantangan disabilitas dan kebutuhan memulihkan fungsi hingga mencapai kemampuan normal atau lebih. Dari sudut aktualitas istilah kesamaan hak, sebenarnya sudah ketinggalan zaman karena dalam perkembangan hukum dewasa ini khususnya yang terkait dengan persoalan perlindungan HAM, tidak terkecuali dalam sistim hukum kita telah mengintrodusir pranata hukum baru dengan istilah “perlindungan lebih”. Hal ini dapat kita jumpai pada UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 5 ayat 3 berbunyi: “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. Pasal 41 ayat 2 berbunyi: “Setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Istilah “perlindungan lebih” maupun “perlakuan khusus” bagi kelompok masyarakat rentan merupakan istilah yang tergali dari istilah dalam bahasa inggris yaitu preferential treatment sebagimana yang dikutip dalam buku Bryan A. Gardner: “Preferential treatment of minorities, usually through affirmative action programs, in a way that adversely affects members of a majority group”. (Bryan A. Garner, op. cit.: 480) Dalam mengklasifikasi HAM, Natan Lerner menyebut istilah right to special measures, (1991: 34) yang maknanya tidak lain adalah hak atas perlakuan khusus. Setelah melalui proses pengkajian komprehensif dan intensif, maka istilah tersebut akhirnya masuk dalam berbagai instrumen hukum internasional antara lain tertuang pada artikel 10 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights Resolusi No. 2200A (XXI), 21 U.N. GAOR Supp. (No. 16) at 49, U.N. Doc. A/6316 (1966), 993 U.N.T.S. 3, entered into force Jan. 3, 1976. Pada ayat 2 berbunyi: “Special protection should be accorded to mothers during a reasonable period before and after childbirth. During such period working mothers should be accorded paid leave or leave with adequate social security benefits.” 99

اختر الفقرة المستهدفة3