MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Salah satu sarana legitimasi perlindungan lebih atau perlakuan khusus bagi kelompok warga negara tertentu sebagaimana diuraikan di atas, adalah karena sifat atau prinsip dasar hak asasi manusia yang tidak lain menitik beratkan pada equality, yang berhimpitan maknanya dengan prinsip non-diskriminasi, yang juga berhimpitan dengan asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheidsbeginsel) dalam pembentukan undang-undang. Dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas, dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Dalam perkembangannya, konsep diskriminasi mengalami ratifikasi, antara lain yang disebut dengan diskriminasi terbalik (reverse discrimination). Bryan A. Garner mengartikannya sebagai “Preferential treatment of minorities, usually through affirmatif-action programs, in a way that adversely affects members of a majority group” (perlakuan istimewa terhadap kelompok minoritas, biasanya melalui progam-program tindakan afirmasi, sedemikian sehingga memengaruhi secara berlawanan terhadap kelompok mayoritas).” (Bryan A. Gardner, 1999: 480) Istilah lain yang juga digunakan untuk menunjuk perihal yang sama adalah istilah diskriminasi positif (positive discrimination). Hal ini bisa diartikan sebagai diskriminasi terbalik istilah ini mengandung makna pembedaan yang dilakukan secara khusus (perlakukan khusus) kepada seseorang atau sekelompok orang dalam rangka terlindungi dan terpenuhinya hak asasi seseorang atau sekelompok orang yang tergolong khusus itu, yang umumnya mereka tergolong sebagai kelompok-kelompok rentan (vulnerable groups), antara lain “PD”. Diskrimirasi terbalik menurut Bryan A. Gardner, sering pula dikenal sebagai bentuk tindakan afirmasi (affirmative action), yaitu: “A set of actions designed to eliminate existing and continuing discrimination, to remedy lingering effects of past discrimination, and to create sistem and procedures to prevent future discrimination”. “(Sehimpunan tindakan yang dirancang untuk mengeliminasi diskriminasi yang terjadi dan berlanjut, untuk memperbaiki efek yang masih melekat dari diskriminasi di masa lalu, dan menciptakan sistem dan prosedur untuk mencegah diskriminasi di masa mendatang).” Diskriminasi terbalik ini tidak tergolong sebagai pelanggaran HAM, justru sebaliknya: melindungi, memenuhi menghormati dan memajukan HAM. (Bryan A. Gardner, 1999: 60) 98

اختر الفقرة المستهدفة3