Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya mengapa suatu kelompok menjadi berbeda dengan kelompok lainnya. Faktor inilah yang sering menjadi pembicaraan ke arah dialog antara mayoritas dan minoritas, walaupun seringkali istilah minoritas bukan menjadi faktor utama agar suatu kelompok mendapatkan perlindungan khusus. c. Non-dominan Komponen yang selanjutnya adalah adanya kenyataan bahwa suatu kelompok tidak menjadi dominan di dalam kelompok besar masyarakat. Komponen ini pula sangat erat dengan definisi minoritas. d. Kewarganegaraan suatu negara Hal ini sangat umum diterima bahwa anggota kelompok khusus tersebut diberi perlindungan karena merupakan bagian dari kewarganegaraan suatu negara. Arti penting dari perbedaan antara warga negara dan non-warga negara, karena konsep perlindungan khusus yang harus diberikan oleh setiap negara dalam situasi tertentu. e. Keberadaan dalam wilayah suatu negara Seperti telah dimuat dengan jelas di dalam Pasal 27 ICCPR, maka keberadaan kelompok minoritas etnis, agama dan bahasa cukup menjadi contoh bahwa keberadaannya nyata dalam suatu negara, begitu pula dengan kelompok khusus yang dari sisi sosial cukup nyata. Selain kriteria objektif, ada tiga hal yang menjadi kriteria subjektif yang dapat menentukan karakteristik suatu kelompok khusus yaitu: 1. Pemikiran komunitas Persyaratan tentang pemikiran yang sama mengenai komunitas (sense of community) merupakan hal yang dibutuhkan untuk adanya keberadaan suatu kelompok secara berkelanjutan. Hal ini akan sangat berarti manakala mencegah suatu kelompok melebur dengan kelompok lain di sekitarnya sehingga karakteristik khusus mereka tidak akan ada lagi. 2. Tujuan Suatu kelompok juga akan mempunyai karakteristik tertentu untuk mencapai tujuan kolektif. Hal ini misalnya dalam rangka menerobos suatu bentuk diskriminasi yang dialami oleh kelompok dikarenakan perbedaan yang ada di antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. 3. Identifikasi diri Identifikasi diri atau sering disebut dengan self-identification, merupakan kriteria yang fundamental yang menentukan bahwa suatu perlakuan perlu diarahkan baik dari segi kebijakan maupun pelaksanaan. Hal ini perlu diperhatikan sehubungan dengan standar HAM yang secara internasional maupun nasional menyediakan peluang bagi terlaksananya perlindungan kelompok khusus. (Yoran Dinstein dan Mala Tabory, 1992: 23-30; Ruswiati Suryasaputra, 2006: 17-23) 97

اختر الفقرة المستهدفة3