MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS “In those States in which ethnic, religious or linguistic minorities exist, persons belonging to such minorities shall not be denied the right in community with the other members of their group, to enjoy their own culture, to profess and practise their own reli­gion, or to use their own language”. 2. Minoritas Nasional Shaw juga menjelaskan lebih lanjut mengenai adanya minoritas nasional atau dikenal dalam Bahasa Inggris dengan istilah ‘national minorities’ yang berbeda dengan minoritas yang dikenal dalam Pasal 27 ICCPR. Dalam UN Doc. E/CN.4/Sub.2/392/Revl yang dikenal dengan Elles Report on International Provisions Protecting the Human Rights of Non Citizens mendefinisikan tentang minoritas nasional. Di dalam laporan tersebut, nasional minoritas dimaksudkan sebagai setiap orang yang merupakan bagian dari suatu kelompok yang memiliki kesetiaan dikarenakan warga negara dari suatu negara yang berbeda dengan orang bertempat tinggal di dalamnya dan yang berdasarkan jumlahnya lebih sedikit dari penduduk yang mendiami suatu negara. 3. Kelompok Lainnya Selain kelompok yang telah disebutkan di atas, terdapat pula jajaran kelompok lain yang dapat digolongkan sebagai kelompok khusus dilihat dari sisi sosiologis. Kelompok tersebut antara kelompok perempuan, kelompok dengan orientasi seksual tertentu, pengungsi termasuk internal displaced persons (IDPs), orang lanjut usia dan hingga kelompok warga negara asing dan di sini pulalah kelompok PD berada. Walaupun di antara kelompokkelompok tersebut belum sepenuhnya terlegitimasi hak dan kedudukannya secara yuridis pada tingkat nasional, akan tetapi hukum internasional telah mengaturnya dengan berbagai instrumen maupun kebijakan umum berdasarkan standar HAM. Shaw menawarkan beberapa pertimbangan dalam mendefinisikan karakteristik dari kelompok khusus yaitu berdasarkan beberapa kriteria yang secara garis besar digolongkan menjadi kriteria objektif dan kriteria subjektif. Adapun kriteria objektif yang dimaksudkan adalah sebagai berikut: a. Kelompok yang jelas Kriteria ini mencakup unsur-unsur kategorial yang sangat jelas dan nyata baik secara yuridis maupun sosiologis. Secara yuridis, kelompok ini disebut secara eksplisit dalam ICCPR yaitu kelompok etnis, agama dan bahasa. Sedangkan secara sosiologis mencakup kelompok perempuan, anak, orientasi seksual, penyandang disabilitas dan lain-lain. b. Faktor jumlah Kuantitas dari anggota kelompok masih merupakan faktor yang penting 96

اختر الفقرة المستهدفة3