MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
“In those States in which ethnic, religious or linguistic minorities exist, persons
belonging to such minorities shall not be denied the right in community
with the other members of their group, to enjoy their own culture, to profess
and practise their own religion, or to use their own language”.
2.
Minoritas Nasional
Shaw juga menjelaskan lebih lanjut mengenai adanya minoritas nasional
atau dikenal dalam Bahasa Inggris dengan istilah ‘national minorities’ yang
berbeda dengan minoritas yang dikenal dalam Pasal 27 ICCPR. Dalam
UN Doc. E/CN.4/Sub.2/392/Revl yang dikenal dengan Elles Report on
International Provisions Protecting the Human Rights of Non Citizens
mendefinisikan tentang minoritas nasional. Di dalam laporan tersebut,
nasional minoritas dimaksudkan sebagai setiap orang yang merupakan
bagian dari suatu kelompok yang memiliki kesetiaan dikarenakan warga
negara dari suatu negara yang berbeda dengan orang bertempat tinggal di
dalamnya dan yang berdasarkan jumlahnya lebih sedikit dari penduduk yang
mendiami suatu negara.
3.
Kelompok Lainnya
Selain kelompok yang telah disebutkan di atas, terdapat pula jajaran
kelompok lain yang dapat digolongkan sebagai kelompok khusus dilihat dari
sisi sosiologis. Kelompok tersebut antara kelompok perempuan, kelompok
dengan orientasi seksual tertentu, pengungsi termasuk internal displaced
persons (IDPs), orang lanjut usia dan hingga kelompok warga negara asing
dan di sini pulalah kelompok PD berada. Walaupun di antara kelompokkelompok tersebut belum sepenuhnya terlegitimasi hak dan kedudukannya
secara yuridis pada tingkat nasional, akan tetapi hukum internasional
telah mengaturnya dengan berbagai instrumen maupun kebijakan umum
berdasarkan standar HAM.
Shaw menawarkan beberapa pertimbangan dalam mendefinisikan karakteristik dari kelompok khusus yaitu berdasarkan beberapa kriteria yang secara garis
besar digolongkan menjadi kriteria objektif dan kriteria subjektif. Adapun kriteria
objektif yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
a.
Kelompok yang jelas
Kriteria ini mencakup unsur-unsur kategorial yang sangat jelas dan nyata baik
secara yuridis maupun sosiologis. Secara yuridis, kelompok ini disebut secara
eksplisit dalam ICCPR yaitu kelompok etnis, agama dan bahasa. Sedangkan
secara sosiologis mencakup kelompok perempuan, anak, orientasi seksual,
penyandang disabilitas dan lain-lain.
b.
Faktor jumlah
Kuantitas dari anggota kelompok masih merupakan faktor yang penting
96