Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya memberlakukan pengertian sebagai berikut: a. Anggota masyarakat adat atau hampir seperti masyarakat adat (semitribal) dalam negara yang merdeka yang mana kondisi sosial dan ekonominya di bawah taraf kemajuan daripada batas yang dicapai oleh sektor lainnya dari komunitas nasional, yang statusnya diatur secara keseluruhan maupun sebagian oleh tradisi atau kebiasaan mereka atau oleh hukum atau perundang-undangan tersendiri; b. Anggota masyarakat adat atau hampir seperti masyarakat adat dalam negara yang merdeka yang dikenal sebagai masyarakat asli dikarenakan keturunan masyarakat yang sebenarnya menduduki suatu daerah, atau suatu wilayah geografis di mana wilayah tersebut berada dalam suatu negara, yang pada saat penaklukan atau kolonisasi dan yang mana, terlepas dari status hukum mereka, yang pada saat itu hidup lebih sesuai dengan lembaga sosial, ekonomi dan budaya daripada dengan lembaga bangsa yang mana mereka merupakan bagiannya. Dengan berkembangnya tanggapan mengenai definisi yang diberikan oleh Konvensi ILO No. 107 di atas, maka pada definisi baru mengenai penduduk asli dikeluarkan kembali melalui Konvensi ILO No. 169 1989 yang menyatakan: a. Masyarakat adat dalam negara yang merdeka yang mana kondisi sosial, budaya dan ekonominya membedakan mereka dari bagian lain komunitas nasional, dan yang statusnya diatur secara ke­ seluruhan maupun sebagian diatur oleh tradisi dan kebiasaan mereka sendiri atau oleh hukum atau perundang-undangan tersendiri. b. Masyarakat dalam suatu negara yang merdeka yang dikenal sebagai masyarakat asli dikarenakan keturunan masyarakat yang menduduki suatu daerah, atau suatu wilayah geografis di mana wilayah tersebut berada dalam suatu negara, yang pada waktu penaklukan atau kolonisasi atau pembentukan batas negara yang berlaku saat ini dan yang mana, terlepas dari status hukum mereka, menahan sebagian atau seluruh kelembagaan sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka. Pergantian istilah ‘population’ yang belum ada bentuk tertentu kepada istilah ‘peoples’ merupakan hal yang sangat penting yang sebaiknya tidak dilihat sebagaimana hukum internasional menentukan hak atas penentuan nasib sendiri (right to self­determination). 1. Kelompok berdasarkan Etnis, Agama dan Bahasa Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menentukan pembicaraan mengenai kelompok berdasarkan etnis, agama dan bahasa terutama pada Pasal 27. Selengkapnya Pasal 27 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) berbunyi sebagai berikut: 95

اختر الفقرة المستهدفة3