Metodologi Penelitian
6.
Strategi Advokasi adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana
dan terarah oleh stakeholders PD dan mitra kerjanya, baik yang dilakukan
dengan pendekatan litigasi maupun atas dasar non litigasi, kesemuanya
bermuara untuk mempengaruhi para pengambil kebijakan di lingkup
penyelenggara negara dengan maksud agar substansi kebijakan yang
dikeluarkan, berorientasi pada kepentingan stakeholders PD dalam sistem
penyelenggaraan Pemilu.
7.
Litigasi adalah suatu bentuk upaya dengan cara penggunaan jalur peradilan
untuk memperjuangkan terwujudnya sistem penyelenggaraan Pemilu yang
adil, asksesibel dan bermartabat bagi PD.
8.
Non Litigasi adalah suatu bentuk upaya perjuangan, pembelaan atau
desakan tanpa melalui peradilan guna mewujudkan sistem penyelenggaraan
Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD.
9.
Peran masyarakat adalah bentuk atau tingkat partisipasi di luar sektor
penyelenggara negara yang mencakup media massa, parpol, dan LSM
yang berupaya untuk mewujudkan nilai penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu.
10. Sistem Penyelenggaraan Pemilu adalah keseluruhan dari rangkaian
pelaksanaan Pemilu yang mencakup pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan
pasca pelaksanaan sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil aksesibel dan
bermartabat bagi PD.
11. Pra Pelaksanaan Pemilu adalah suatu tahapan yang mencakup sistem
regulasi dan sistem kelembagaan di mana dalam pelaksanaannya, dilakukan
sebelum tahapan pelaksanaan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang
adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD.
12. Sistem Regulasi adalah keseluruhan dari penyusunan/penetapan mekanisme
penyelenggaraan Pemilu atau perubahannya tentang perwujudan sistem
penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD.
13. Sistem Kelembagaan adalah bagian dari keseluruhan pranata baik yang
bersifat teknis maupun non teknis dalam penyelenggaraan Pemilu.
14. Pelaksanaan Pemilu adalah suatu tahapan yang mencakup pendataan dan
pendaftaran pemilih, pendaftaran calon peserta, sosialisasi dan pendidikan
pemilih, pemberian suara secara luber dan jurdil serta penyediaan perangkat
aksesibilitas yang dilakukan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil,
aksesibel dan bermartabat bagi PD.
15. Pendataan dan pendaftaran pemilih adalah tahapan yang mencakup
penyusunan data identitas sekaligus pendaftaran pemilih yang memenuhi
syarat untuk memilih dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil,
aksesibel dan bermartabat bagi PD.
16. Pendaftaran calon peserta adalah suatu tahapan yang mencakup pendaftaran
calon peserta atau mereka yang akan dipilih atau menggunakan hak pasifnya
63