Metodologi Penelitian 6. Strategi Advokasi adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana dan terarah oleh stakeholders PD dan mitra kerjanya, baik yang dilakukan dengan pendekatan litigasi maupun atas dasar non litigasi, kesemuanya bermuara untuk mempengaruhi para pengambil kebijakan di lingkup penyelenggara negara dengan maksud agar substansi kebijakan yang dikeluarkan, berorientasi pada kepentingan stakeholders PD dalam sistem penyelenggaraan Pemilu. 7. Litigasi adalah suatu bentuk upaya dengan cara penggunaan jalur peradilan untuk memperjuangkan terwujudnya sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, asksesibel dan bermartabat bagi PD. 8. Non Litigasi adalah suatu bentuk upaya perjuangan, pembelaan atau desakan tanpa melalui peradilan guna mewujudkan sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD. 9. Peran masyarakat adalah bentuk atau tingkat partisipasi di luar sektor penyelenggara negara yang mencakup media massa, parpol, dan LSM yang berupaya untuk mewujudkan nilai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu. 10. Sistem Penyelenggaraan Pemilu adalah keseluruhan dari rangkaian pelaksanaan Pemilu yang mencakup pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil aksesibel dan bermartabat bagi PD. 11. Pra Pelaksanaan Pemilu adalah suatu tahapan yang mencakup sistem regulasi dan sistem kelembagaan di mana dalam pelaksanaannya, dilakukan sebelum tahapan pelaksanaan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD. 12. Sistem Regulasi adalah keseluruhan dari penyusunan/penetapan mekanisme penyelenggaraan Pemilu atau perubahannya tentang perwujudan sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD. 13. Sistem Kelembagaan adalah bagian dari keseluruhan pranata baik yang bersifat teknis maupun non teknis dalam penyelenggaraan Pemilu. 14. Pelaksanaan Pemilu adalah suatu tahapan yang mencakup pendataan dan pendaftaran pemilih, pendaftaran calon peserta, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pemberian suara secara luber dan jurdil serta penyediaan perangkat aksesibilitas yang dilakukan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD. 15. Pendataan dan pendaftaran pemilih adalah tahapan yang mencakup penyusunan data identitas sekaligus pendaftaran pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat bagi PD. 16. Pendaftaran calon peserta adalah suatu tahapan yang mencakup pendaftaran calon peserta atau mereka yang akan dipilih atau menggunakan hak pasifnya 63

اختر الفقرة المستهدفة3