MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat
bagi PD.
17. Sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah suatu rangkaian kegiatan yang
mencakup upaya untuk memperkenalkan data dan informasi maupun upaya
pembelajaran bagi pemilih mengenai hak dan tata cara yang perlu dilakukan
tentang perwujudan sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel
dan bermartabat bagi PD.
18. Pasca Pelaksanaan adalah suatu tahapan yang mencakup laporan/
evaluasi hasil pengawasan/ pemantauan dan tindak lanjut dari pengaduan
pelanggaran dimana dalam pelaksanaannya, dilakukan setelah tahapan
pelaksanaan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan
bermartabat bagi PD.
19. Pengawasan / Pemantauan adalah usaha untuk mengamati, menilai, dan
menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran atau ditegakkan dan diabaikannya
hak poltik dalam penyelenggaraan Pemilu.
20. Tindak lanjut dari pengaduan, pengawasan atau pemantauan adalah
perbuatan dari pihak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum
berdasarkan pengaduan, pengawasan atau pemantauan dari berbagai
pihak tentang terjadinya peristiwa pelanggaran hak politik PD dalam
penyelenggaraan Pemilu.
64