MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS G. Definisi Operasional Untuk memahami secara konkrit, valid rasional dan proporsional wacana peristilahan yang bertabur dalam alur kerangka pikir, khususnya segenap indikator yang terbangun dari 2 variabel dalam penelitian ini, maka dipandang perlu untuk merumuskan defenisi operasionalnya sebagai berikut: 1. Perwujudan hak PD adalah hal yang ingin dicapai yaitu konkritisasi hak PD dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat khususnya dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang diwujudkan melalui paradigma perlakuan oleh penyelenggara negara berdasarkan kesadaran yang bersifat otonom maupun karena adanya advokasi dari komunitas PD melalui strategi pendekatan litigasi dan non litigasi untuk memenuhi tingkat hasil tertentu. 2. Paradigma perlakuan negara adalah bentuk, model atau suatu kecenderungan dari seorang individu atau kelompok orang yang duduk sebagai penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk melakukan sesuatu atau tidak yang diekspresikan baik dalam bentuk sikap/persepsi maupun tindakan/ kebijakan mengenai aspek penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak politik PD dalam penyelenggaraan Pemilu. 3. Penghormatan adalah proses membangkitkan kesadaran setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan menempatkan hak PD pada tingkat yang mulia, bermartabat serta mendorong dan menciptakan iklim yang kondusif hingga PD dapat menggunakan haknya secara optimal khususnya dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat baginya. 4. Perlindungan adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, membentengi, mengayomi dan memperkuat hak PD serta mencegah, menangkal, dan menghindarkan segala sesuatu yang dapat mengganggu, mengurangi, membatasi, mempersulit, menghambat atau menghapus hak tersebut dari siapapun dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat baginya. 5. Pemenuhan adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar untuk memenuhi, melaksanakan, mewujudkan, mengkonkritkan elemen-elemen hak PD secara nyata baik dalam bentuk fasilitasi, affirmative action dan formulasi secara tegas hak tersebut dalam peraturan hukum/ piranti lunak, maupun dalam bentuk tindakan pengadaan berbagai piranti keras dan pelayanan khusus serta berbagai sarana pemenuhan kebutuhan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat baginya. 62

اختر الفقرة المستهدفة3