MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
G. Definisi Operasional
Untuk memahami secara konkrit, valid rasional dan proporsional wacana
peristilahan yang bertabur dalam alur kerangka pikir, khususnya segenap indikator
yang terbangun dari 2 variabel dalam penelitian ini, maka dipandang perlu untuk
merumuskan defenisi operasionalnya sebagai berikut:
1.
Perwujudan hak PD adalah hal yang ingin dicapai yaitu konkritisasi hak
PD dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat khususnya
dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang diwujudkan melalui paradigma
perlakuan oleh penyelenggara negara berdasarkan kesadaran yang bersifat
otonom maupun karena adanya advokasi dari komunitas PD melalui strategi
pendekatan litigasi dan non litigasi untuk memenuhi tingkat hasil tertentu.
2.
Paradigma perlakuan negara adalah bentuk, model atau suatu kecenderungan
dari seorang individu atau kelompok orang yang duduk sebagai penyelenggara
negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk melakukan sesuatu atau tidak
yang diekspresikan baik dalam bentuk sikap/persepsi maupun tindakan/
kebijakan mengenai aspek penghormatan, perlindungan dan pemenuhan
hak politik PD dalam penyelenggaraan Pemilu.
3.
Penghormatan adalah proses membangkitkan kesadaran setiap orang untuk
menghormati, menjunjung tinggi dan menempatkan hak PD pada tingkat
yang mulia, bermartabat serta mendorong dan menciptakan iklim yang
kondusif hingga PD dapat menggunakan haknya secara optimal khususnya
dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat
baginya.
4.
Perlindungan adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar untuk
melindungi, membentengi, mengayomi dan memperkuat hak PD serta
mencegah, menangkal, dan menghindarkan segala sesuatu yang dapat
mengganggu, mengurangi, membatasi, mempersulit, menghambat atau
menghapus hak tersebut dari siapapun dalam sistem penyelenggaraan
Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat baginya.
5.
Pemenuhan adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar untuk memenuhi,
melaksanakan, mewujudkan, mengkonkritkan elemen-elemen hak PD secara
nyata baik dalam bentuk fasilitasi, affirmative action dan formulasi secara
tegas hak tersebut dalam peraturan hukum/ piranti lunak, maupun dalam
bentuk tindakan pengadaan berbagai piranti keras dan pelayanan khusus
serta berbagai sarana pemenuhan kebutuhan dalam sistem penyelenggaraan
Pemilu yang adil, aksesibel dan bermartabat baginya.
62