Metodologi Penelitian Baik variabel X maupun variabel Y, keduanya terbangun dari fakta atau das sein bahwa hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu, sebenarnya cukup terakomodasi dalam aturan hukum khususnya yang dihasilkan legislatif. Namun fakta empiris menunjukan bahwa aturan hukum tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh penyelenggara dan penegak hukum Pemilu. Hal ini ditandai dengan adanya fenomena / gejala bahwa dalam kenyataan, terjadi pelecehan, peremehan, penyia-nyiaan, pengabaian, eksploitasi, dan manipulasi hak PD. Atas dasar itulah, maka timbul isu bahwa paradigma perlakuan publik cenderung membatasi, mengurangi, mempersulit bahkan menghilangkan hak PD diduga karena faktor: • stereotip dan prejudice, • adanya kelemahan peraturan hukum akibat multi tafsir Untuk mengetahui konfigurasi kedua variabel dengan indikatornya masingmasing terhubung satu sama lain, maka selengkapnya dapat dilihat pada skema alur kerangka berpikir sebagai berikut: Alur Kerangka Pikir Landasan Yuridis : Pancasila, UUD 1945, UU No. 4/ 1997 Tentang PD, UU No. 39/ 1999 Tentang HAM, UU No. 12/2003 Tentang Pemilu Anggota Legislatif , UU No. 23/2003 Tentang Pilpres, Konvensi Internasional Tentang Hak PD Das Sollen Perwujudan Hak PD (X) Paradigma Perlakuan Negara (X1)   Pencapaian Hasil (X3) Strategi Advokasi (X2) Sikap/Persepsi Tindakan/Kebijakan Dari Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif)   Pendekatan non litigasi Pendekatan litigasi     Peran masyarakat Media massa Parpol LSM Sistem Penyelenggaraan Pemilu (Y) Pra Pelaksanaan (Y1)   Sistem regulasi Sistem Kelembagaan Pelaksanaan (Y2)    Pasca Pelaksanaan (Y3) Pendataan dan Pendaftaran Pemilih Pendaftaran Calon Peserta Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih   Tindak Lanjut dari Pengaduan Pelanggaran Pengawasan dan Pemantauan Das Sein Hak PD dalam penyelenggaraan pemilu, ternyata belum dihormati, dilindungi, dan dipenuhi sebagaimana ketentuan dalam peraturan hukum Isu : Paradigma perlakuan peyelenggara negara cenderung membatasi, mengurangi, mempersulit bahkan menghilangkan Hak PD diduga karena faktor: Fenomena/ gejala terjadi pelecehan, peremehan, penyia-nyiaan, pengabaian, eksploitasi, dan manipulasi hak PD.   61 Stereotip dan Prejudice Adanya Kelemahan Peraturan Hukum Akibat Multitafsir

اختر الفقرة المستهدفة3