Metodologi Penelitian
Baik variabel X maupun variabel Y, keduanya terbangun dari fakta atau das
sein bahwa hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu, sebenarnya cukup
terakomodasi dalam aturan hukum khususnya yang dihasilkan legislatif. Namun
fakta empiris menunjukan bahwa aturan hukum tersebut belum dilaksanakan
sepenuhnya oleh penyelenggara dan penegak hukum Pemilu. Hal ini ditandai
dengan adanya fenomena / gejala bahwa dalam kenyataan, terjadi pelecehan,
peremehan, penyia-nyiaan, pengabaian, eksploitasi, dan manipulasi hak PD. Atas
dasar itulah, maka timbul isu bahwa paradigma perlakuan publik cenderung
membatasi, mengurangi, mempersulit bahkan menghilangkan hak PD diduga
karena faktor:
• stereotip dan prejudice,
• adanya kelemahan peraturan hukum akibat multi tafsir
Untuk mengetahui konfigurasi kedua variabel dengan indikatornya masingmasing terhubung satu sama lain, maka selengkapnya dapat dilihat pada skema
alur kerangka berpikir sebagai berikut:
Alur Kerangka Pikir
Landasan Yuridis :
Pancasila, UUD 1945, UU No. 4/ 1997 Tentang PD, UU No. 39/ 1999 Tentang HAM, UU No.
12/2003 Tentang Pemilu Anggota Legislatif , UU No. 23/2003 Tentang Pilpres, Konvensi
Internasional Tentang Hak PD
Das Sollen
Perwujudan Hak PD (X)
Paradigma Perlakuan Negara (X1)
Pencapaian Hasil (X3)
Strategi Advokasi (X2)
Sikap/Persepsi
Tindakan/Kebijakan
Dari Negara (Eksekutif, Legislatif,
Yudikatif)
Pendekatan non litigasi
Pendekatan litigasi
Peran masyarakat
Media massa
Parpol
LSM
Sistem Penyelenggaraan Pemilu (Y)
Pra Pelaksanaan (Y1)
Sistem regulasi
Sistem Kelembagaan
Pelaksanaan (Y2)
Pasca Pelaksanaan (Y3)
Pendataan dan Pendaftaran
Pemilih
Pendaftaran Calon Peserta
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Tindak Lanjut dari
Pengaduan
Pelanggaran
Pengawasan dan
Pemantauan
Das Sein
Hak PD dalam penyelenggaraan pemilu, ternyata
belum dihormati, dilindungi, dan dipenuhi
sebagaimana ketentuan dalam peraturan hukum
Isu : Paradigma perlakuan peyelenggara negara
cenderung membatasi, mengurangi, mempersulit bahkan
menghilangkan Hak PD diduga karena faktor:
Fenomena/ gejala terjadi pelecehan,
peremehan, penyia-nyiaan, pengabaian,
eksploitasi, dan manipulasi hak PD.
61
Stereotip dan Prejudice
Adanya Kelemahan Peraturan Hukum Akibat
Multitafsir